Hak Kades dan Staf Desa di Kabupaten Bogor Ditunda. Ada Apa?

- Selasa, 28 Maret 2023 | 02:02 WIB
Ilustrasi (Bogor Times)
Ilustrasi (Bogor Times)

Bogor Times -Perdesaan sebagai penggerak ekonomi wilayah di sekitarnya adalah impian segenap warga Indonesia. Karenanya, pembangunan perdesaan jadi hal yang sangat penting di dalam perencanaan pembangunan. Dengan kata lain, membangun perdesaan sama dengan mengentaskan kemiskinan.

Namun alangkah mirisnya, hak pendapatan bulanan kepala desa hingga stafnya kerap diabaikan pemerintah. Seperti yang dialami para kepala desa se-Kabupaten Bogor.

Mengulas payung hukum berkaitan hal di atas, besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Soroti Kinerja UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah II, Wakil Ketua Kartar: Hari Kerja Kok Kosong?
Di Pasal 81 ayat (1) tertulis tegas bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji sebagai berikut:

Dalam aturan UU tersebut, seorang kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)a.
Sedangkan untuk sekretaris desa, gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Baca Juga: Pemekaran Bogor Terganjal Moratorium

"Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)b.
Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)c.

Faktanya, diberbagai media sosial serpihan harapan masyarakat terkait kesejahteraan perangkat desa terkesan diabaikan. Parameter diantaranya, belum adanya kejelasan terkait gaji staf pemerintahan desa yang belum cair selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Polsek Cibinong Amankan Aksi Pencurian

 Tidak hanya itu, anggaran Dana Desa (ADD) juga belum jelas pencairannya, sedangkan sudah hampir empat bulan di awal tahun pembangunan harus sudah dimulai.

Sehingga para perangkat desa merasa sangat tertekan dengan situasi tersebut lantaran mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi dan dipenuhi kebutuhan sehari-hari.

Seperti yang diungkapkan salah satu anggota paguyuban perangkat Sekertaris Desa (Sekdes) Kecamatan Cigudeg, Sahrul yang turut mengeluhkan masalah tersebut.

Baca Juga: Gangster Gunungsindur Berulah, Bentrok Antar Remaja Resahkan Warga Parung
"Seperti yang diketahui, dari bulan Januari, Februari, Maret 2023, kami belum menerima gaji. Sedangkan PLT Bupati, Sekda, Kepala Dinas, Pegawai Pemda, dan anggota Dewan sudah menerima gaji mereka. Kami merasa tidak adil," ungkapnya.

Sehingga, situasi ini semakin membuat para perangkat desa di Kabupaten Bogor gelisah dan merasa diperlakukan tidak adil.

Dan mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka.****

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X