Oprasi Pekat, Pol PP Amankan Ribuan Miras

- Kamis, 25 Mei 2023 | 09:41 WIB
Personel Pol PP Kecamatan Parung Tegur Pengawas Proyek Milik PT CPS Centralindo Panca Sakti.  (Mam/Bogor Times)
Personel Pol PP Kecamatan Parung Tegur Pengawas Proyek Milik PT CPS Centralindo Panca Sakti. (Mam/Bogor Times)

Bogor Times– Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia miras di warung remang-remang, di Kecamatan Klapa Nunggal dan Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin 22 Mei 2022.

Operasi penyakit masyarakat (pekat) melibatkan puluhan personel Anggota Satpol PP, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Garnisun

Tim penegak perda menyasar warung penjual miras di Kecamatan Cileungsi dan menyita ribuan minuman beralkohol, serta mendata sejumlah pemilik warung. Razia miras dan warung remang-remang (warem) kali juga untuk menekan penyakit masyarakat yang meresahkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Cecep Imam Nagarasid melalui Kabid Gakda Rama Khudori mengatakan, pihaknya telah melaksanakan operasi pekat di wilayah Kecamatan Klapanunggal dan Cileungsi.

“Pada tempat pertama menuju ke wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kantor Desa Lulut untuk berkoordinasi terkait laporan gangguan Trantibum di lokasi tersebut,” ujarnya.

Kemudian,p  menuju lokasi yang dilaporkan menjadi gangguan Trantibum dan terindikasi digunakan sebagai tempat untuk berbuat asusila. Di lokasi tersebut juga terdapat bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan.

“Berdasarkan dari pengecekan di lokasi tersebut, pihak desa akan melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang diduga dipergunakan untuk perbuatan asusila dan selanjutnya akan dilaporkan kembali kepada Satpol PP untuk ditindak lebih lanjut,” katanya.

Rhama menjelaskan, kegiatan berlanjut ke wilayah Cileungsi dengan mendatangi warung-warung penjual miras.

“Di warung tersebut kami memeriksa perizinan penjualan miras. Setelah diperiksa, penjual tersebut tidak memiliki izin penjualan miras secara lengkap,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya telah menyita ribuan botol miras berbagai merek dan selanjutnya dibawa ke mako.

“Yang kami amankan berbagai macam merek miras ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor dengan total keseluruhan 1.689 botol,” tutupnya. *****

 

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ranmor Bersenjata Api Teror Warga Cileungsi

Minggu, 17 Maret 2024 | 00:26 WIB

Pohon Besar Tumbang, Jalur Puncak Padat Merayap

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB

Jalan Bomang Butuh Perhatian

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:46 WIB

Pemkot Bogor Pastikan Bahan Pangan Memadai

Senin, 11 Maret 2024 | 22:04 WIB

Pancaroba, Kabupaten Bogor Rawan DBD

Sabtu, 9 Maret 2024 | 22:03 WIB
X