Aturan Terbaru Ganjil Genap, Ditentukan 8 Titik

- Jumat, 10 September 2021 | 18:49 WIB
Ganjil Genap Kabupaten Bogor (Gambar Antara.com)
Ganjil Genap Kabupaten Bogor (Gambar Antara.com)

Baca Juga: Artis Ayu Dewi milih diselingkuhi dari pada bangkrut?

Baca Juga: Adzan di Remix oleh Stasiun Televisi Korea , Netizen Ramaikan Tagar MNETtDisrespectAdzan

Namun, terdapat sedikit perubahan dalam pengawasan yaitu petugas akan memeriksa surat-surat kendaraan sepeda motor.

"Iya, uji coba pertama akhir pekan lalu itukan kita dapati pengendara roda dua yang mengubah pelat nomornya sesuai dengan tanggal, sehingga mulai hari ini kita terapkan pemeriksaan STNK dan surat-surat kendaraan tersebut untuk mencocokkan dengan pelat nomornya," ungkapnya.

"Apakah sesuai apa tidak, nah ini yang sedang kita lakukan mulai hari ini di delapan titik pemeriksaan itu," sambung dia.

Baca Juga: Inilah Historis Hari Olahraga Nasional Yang Perlu Diketahui

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tak Sungkan Minta Uang Mahar Rp 5 Miliar Kepada Ivan Gunawan

Baca Juga: Indonesia Akan Kehilangan Aset Jika Jadi Pindah

Dalam pemberlakuan ganjil genap ini, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang dapat melintasi jalur Puncak Bogor yakni, mobil Damkar, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.

Di bawah ini adalah delapan titik pemeriksaan yang dijaga oleh petugas dalam uji coba aturan ganjil genap di jalur Puncak Bogor.

1. Pos Simpang Gadog.

2. Pos penutupan arus Cibanon.

3. Pos Check Point Get Tol Ciawi.

4. Pos Penutupan Arus Bendungan.

5. Pos Check Point Rainbow Hills.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X