Rektor UIKA : Jika Mahasiswanya Terbukti Lakukan Pemukulan, Kampus Beri Sanksi DO!

- Selasa, 28 September 2021 | 20:16 WIB
Foto diambil dari tangkapan layar instagram uika_bogor (Foto diambil dari tangkapan layar instagram uika_bogor)
Foto diambil dari tangkapan layar instagram uika_bogor (Foto diambil dari tangkapan layar instagram uika_bogor)

Bogor Times - Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Teknik (IF) yang diduga melakukan pemukulan terhadap mahasiwa Fakultas Agama Islam (FMQ), Universitas Ibn Khaldun Bogor, pada Sabtu 25/9/2021 kemarin berbuntut panjang.

Pasalnya, setelah mendapat laporan, pihak kampus akan melakukan pendalaman dan menelusuri kasus yang melibatkan mahasiswanya. Jika terbukti, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap oknum mahasiswa yang terlibat.

Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor Endin Mujahidin mengatakan, pihak kampus saat ini tengah melakukan kajian terhadap oknum mahasiwa yang melakukan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Lagi Asik Diskusi Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor di Aniaya

"Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan," Ujar Endin.

Endin menjelaskan, tindak pelanggaran yang dilakukan di dalam kampus merupakan tanggung jawab dari internal kampus, jika melakukan penganiayaan ringan maka pihaknya akan melakukan sanksi skorsing 1 semester, namun jika terbukti kategori berat maka sanksi yang akan dilakukan adalah dikeluarkannya mahasiswa yang terlibat atau Drop Out (DO).

"Tugas kami adalah melindungi seluruh mahasiswa, dan apabila oknum dari mahasiswa Fakultas Teknik terbukti melakukan penganiayaan berat, kami akan mengeluarkan mahasiswa tersebut, karena telah melanggar kode etik kampus," Ujar Endin.

Baca Juga: Lakukan Pembohongan Publik, Lesti Billar Akan Dilaporkan ke Polisi Oleh Netizen

Selanjutnya, Endin menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal laporan yang telah dilakukan oleh korban di kepolisian, karena itu adalah hak bagi semua orang.

"Menyoal jalur hukum, kami akan menghormatinya, karena itu hak si korban," Tutupnya.

 

Editor: Irawan BT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X