Bercita-cita Jadi Preman Kampus, Irfan Yogi Mahasiswa UIKA Bogor Didrop Out atau D.O dan Resmi Jadi Tersangka

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Rektorat UIKA Bogor bersama Kuasa Hukum Korban Penganiayaan dari Sembilan Bintang Partners Law Firm tengah berfose. (Rosyka/Bogor Times)
Rektorat UIKA Bogor bersama Kuasa Hukum Korban Penganiayaan dari Sembilan Bintang Partners Law Firm tengah berfose. (Rosyka/Bogor Times)

Baca Juga: Jokowi Minta Ikuti KPU Soal Pemilu Serentak 2024

Proses secara internal kampus, juga proses secara hukum di kepolisian.

"mereka (pihak kampus), menghormati hak konstitusional dari korban untuk melapor ke kepolisian," pungkasnya.*****

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X