Momeuntum Sumpah Pemuda, Pemuda Sunda Menggugat dengan Tiga Tuntutan Rakyat

- Rabu, 3 November 2021 | 19:37 WIB
Aksi Unjuk Rasa Budayawan Sunda  (Dokumentasi Bogor Times)
Aksi Unjuk Rasa Budayawan Sunda (Dokumentasi Bogor Times)

Bogor Times - Ratusan Pemuda Sunda yang tergabung dalam Pemuda Sunda Menggugat dan beberapa komunitas , Menggelar aksi unjukrasa dalam momentum Hari sumpah Pemuda di halaman Balaikota Bogor, Kamis,(28/10/21).

Pada hari tersebut dijadikan momentum Pemuda Sunda menggugta dengan tiga tuntutan rakyat (TRITURA) kepada Walikota Bogor.

Dalam tuntutan tersebut Pemuda Sunda menuntut kepada Walikota Bogor, untuk membatalkan Perjanjian Kontrak Kerja PT.MNR dan BRIN karena tidak sesuai dengan Pepres No. 38 Tahun 2015. Menolak dan menghentikan GLOW di Kebun Raya Bogor. Serta Menyatakan bersedia Mundur dari Jabatan Wali Kota Bogor dalam batas waktu 7 hari terhitung tanggal 28 Oktober 2021, apabila tidak segera mengambil Keputusan Menutup GLOW.

Menurut Putra Sungkawa selaku ketua Pemuda Sunda Menggugat mengatakan, Pemuda Sunda Menolak program Glow di Kebun Raya Bogor, karena pertunjukan cahaya dengan musik mengganggu ekosistem, binatang malam yang ada di Kebun Raya Bogor.

Baca Juga: Main Receh, Warga Citeureup Sayangkan Sikap Kades dan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PKS

"Ekosistem, binatang dan tanaman diKebun Raya Bogor yang kita jaga akan berangsur angsur mengalami pengrusakan. Sewaktu kita kecil, setiap sore menjelang magrib warga bogor masih bisa menyaksikan ribuan kelelawar di Kebun Raya Bogor. Sekarang Pemandangan itu sudah tidak ada lagi. Pertunjukan cahaya Glow berpotensi menggangu kehidupan binatang dan tumbuhan malam yang hidup di kebun raya Bogor, merusak habitat yang ada,"ujarnya.

Baca Juga: Menghadapi Persela Lamongan Pelatih Persib Bandung , Pastikan Pemain Dalam Keadaan Bugar

Putra juga menuturkan bahwasanya Kebun Raya bukan untuk dikapitalisasi, namun sebagai tempat edukasi publik yang penuh akan nilai sejarah.

"Kebun Raya jangan dikapitalisasi untuk mendulang uang, namun sebagai tempat edukasi publik yang memiliki nilai sejarah, Wali Kota Bogor bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi apabila diteruskan karena bertentangan dengan marwah Kebun Raya dan Perwali 17 tahun 2015"ucap Putra.

Baca Juga: 7 Kesalahan Harus Dihindari Setelah Olahraga

Aksi berlansung dengan damai para pemuda sunda dan beberapa komunitas yang ada di Kota Bogor menggelar beberapa teartrikal, membakar dupa dan doa bersama, bertebaran juga spanduk tuntutan yang bertuliskan ‘Menolak bisnis komersial Glow’ dan ‘Kembalikan marwah KRB dan fungsi KRB sebagai tempat konservasi cagar budaya, edukasi sejarah religi, dan kebun rekreasi rakyat’.

Terlihat petugas yang mengamankan aksi demo tersebut. Dengan penjagaan dua lapis dari Polri, TNI dan Satpol PP Kota Bogor.***

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dedie A Rachim Konsistem Atasi Stunting

Senin, 25 Maret 2024 | 17:54 WIB

Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 01:05 WIB

Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11 WIB
X