PMII Tantang Kapolres Bogor Untuk Berani Tindak Tegas Maling Uang Rakyat, Ketua PMII: Hukum Jangan Tumpul

- Jumat, 14 Januari 2022 | 21:31 WIB
Komoditas Bahan Makanan BPNT (Rosyka/Bogor Times)
Komoditas Bahan Makanan BPNT (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times- Terungkapnya dugaan penyalahgunaan uang negara pada program Sembako/BPNT di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawabarat yang dilakukan terduga maling uang rakyat nampak hanya dianggap angin lalu.

Pasalnya, pihak kecamatan hingga penegak hukum tak terlihat bergerak melakukan fungsinya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor, Miftah mengaku prihatin dengan penegakan hukum di Kabupaten Bogor yang terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Baca Juga: Direndahkan Oknum Pejabat Kecamatan, Korban Intimidasi BPNT Polisikan Kasi Kestra

Baca Juga: Agen Penyalur BPNT Berikan Ayam Tak Layak Konsumsi dan Tak Sesuai Spesifikasi

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kabupaten Garut, Kecamatan Selaawi Terendam
 "Hukum jangan tumpul ke atas! Sudah banyak bukti petunjuk yang disajikan, Tapi anehnya tidak ada tindakan. Ada apa?," kata Miftah pada Jumat 14 Januari 2022.

Menurutnya tindakan tersebut menandakan peran dan fungsi kepolisian semakin kendur. Terlebih lagi, dugaan maling uang rakyat ini melibatkan orang-orang ber uang yaitu para suplayer.

"Jangan salahkan warga Kabupaten Bogor yang menduga macam-macam, karena memang aneh jika Penegak Hukum sebagai fungsi pengawasan tidak terlihat berjalan," tuturnya.

Baca Juga: Kartar Parung Awasi BPNT

Baca Juga: Diduga Panik, Sekawanan Perampok Gorok Perempuan Hingga Tewas

Baca Juga: Komedian Tukul Arwana Tengah Sakit, Simak Kabar dari Temon Rekannya

Meski demikian, Miftah mengaku memiliki harapan besar pada kepeminpinan Kapolres Bogor baru yang dipimpimpin oleh AKBP Iman Imanuddin. Ia meyakini, kepeminpinan Kapolres baru nantinya akan memberi efek kejut pada terduga maling uang rakyat.

"Kami tantang Kapolres Bogor yang baru untuk berani tindak tegas terduga maling uang rakyat," bebernya.

Menurutnya, polisi dapat menghadirkan berapa pihak yang harus dipinta pertanggungjawabannya. Pihak-pihak tersebut antara lain Camat Parung, Yudi Santosa, TKSK Kecamatan Parung, Dimiyati, Suplayer, dan agen.

"Jika polisi yang melakukan pemanggilan pastinya akan menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat terhadap keberadaan penegak hukum," pungkasnya.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Kartar Parung Awasi BPNT

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X