Walikota Bogor Bima Arya Dilaporkan ke Polisi Kuasa Hukum Yakin Walikota Dijerat Pidana

- Senin, 17 Januari 2022 | 07:28 WIB
Masyarakat. (Bogor Times)
Masyarakat. (Bogor Times)

Artinya Bima Arya masuk pada ranah pidana Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang pada intinya penyalahgunaan wewenang bisa diancam dengan tindak pidana kurungan penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda 50 juta atau paling banyak satu miliar.

“Jika sekali pun glow itu dihentikan maka pidana tetap menghantui Bima Arya,Bima Arya harus bertanggungjawab dengan kurungan pidana penjara,”singkatnya.

Baca Juga: Letih Tunggu Bantuan Pemda Bogor, Pemuda Karangtaruna dan SIlaturrahmi Majelis Galang Dana Perbaiki Rutilahu

Sementara itu,Walikota Bogor Bima Arya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp pada 15-16 Januari 2022 walikota belum mau merespon pesan yang dikirimkan wartawan.Begitu juga ketika ditemui pada malam Tahun Baru 31 Desember lalu Bima Arya juga memilih diam.

Kabag Hukum Pemkot Bogor Alma Wiranta juga tak mau menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh wartawan.”Itu kewenangan pak wali lay,”singkat Alma.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhonie Erwanto membenarkan kabar bahwa Walikota Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.Namun kasat belum mau merinci secara detail terkait laporan tesebut.

Baca Juga: Silaturrahmi Majelis dan Pemuda Karangtaruna Serahkan Uang Jutaan Rupiah untuk Pembangunan Rutilahu

“Oh kita baru proses penyelidikan dan pada minggu ini kita baru mau melakukan proses pemanggilan kepada para saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor gitu,”kata kasat

“Memang betul Kamis kemarin langsung memeriksa kami memang begitu ada laporan kita panggil saksi-saksi dari pelapor dulu.Yang intinya masih proses penyelidikan saat ini.Kami baru memeriksa dari pelapor saja,”tambah Kasat Reskrim ketika dihubungi melalui sambungan telephone.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X