• Kamis, 21 September 2023

Gelar Halaqah Sejarah Peradaban, PCNU, FPP, dan Kemenag Kota Bogor Sosialisasikan Perda Pondok Pesantren

- Jumat, 17 Juni 2022 | 09:20 WIB
Halaqah Sejarah (Dok.Bogor Times/Arul)
Halaqah Sejarah (Dok.Bogor Times/Arul)

Lebih lanjut mantan ketua Pansus Perda pondok pesantren DPRD kota Bogor Ahmad Aswandi mengungkapkan pelaksanaan dari perda pondok pesantren harus mendapat pengawalan dari semua pihak karena bisa langsung berjalan tanpa adanya perwali.

" Akan ada tim gabungan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari perda pondok pesantren dengan Ketua Sekda kota Bogor dan wakil ketua dari perangkat instansi keagamaan seperti Kantor Kementerian Agama dan forum pondok pesantren untuk mengatur semua alur yang ada dalam Perda tersebut termasuk Dana biaya operasional," jelasnya.

Untuk itu DPRD kota Bogor akan melakukan fungsi pengawasan agar Perda pondok pesantren ini bisa mencapai tujuan membentuk akhlak etika mulia untuk sumber daya manusia kota Bogor yang unggul dan Islami.***

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aman dan Rapih, Parkiran Gor Pakan Sari Tuai Pujian

Minggu, 10 September 2023 | 16:27 WIB

Puluhan Warga Cibinong Serbu Pengobatan Gurah Gratis

Minggu, 6 Agustus 2023 | 08:15 WIB

Tak Ada Kades, Kantor Desa Tonjong Tetap Aktif

Senin, 17 Juli 2023 | 14:18 WIB

Miris, Ribuan Warga Bogor Masih Tempati Huntara

Jumat, 7 Juli 2023 | 23:57 WIB
X