Lebih lanjut mantan ketua Pansus Perda pondok pesantren DPRD kota Bogor Ahmad Aswandi mengungkapkan pelaksanaan dari perda pondok pesantren harus mendapat pengawalan dari semua pihak karena bisa langsung berjalan tanpa adanya perwali.
" Akan ada tim gabungan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari perda pondok pesantren dengan Ketua Sekda kota Bogor dan wakil ketua dari perangkat instansi keagamaan seperti Kantor Kementerian Agama dan forum pondok pesantren untuk mengatur semua alur yang ada dalam Perda tersebut termasuk Dana biaya operasional," jelasnya.
Untuk itu DPRD kota Bogor akan melakukan fungsi pengawasan agar Perda pondok pesantren ini bisa mencapai tujuan membentuk akhlak etika mulia untuk sumber daya manusia kota Bogor yang unggul dan Islami.***
Artikel Terkait
Silaturrahmi Majelis Kabupaten Bogor Ancam Gagalkan Kegiatan Komunitas Gay di Ciawi
Inilah jadinya Mengikuti Hadist Tapi Anti Mengikuti Ulama-ulama Fiqih.
Warga Bogor Timur Tolak Kedatangan Ustadz Abdul Somad atau UAS
Tidak Dibina KKMI, Guru Madrasah Ibtidaiyah di Tajurhalang Malah Jadi Obyek Galang Dana
Ciptakan Situasi kondusif dan Harmonis Jelang Tahun Politik, Netfid dan Kesbangpol kota Bogor Jalin Komitmen