Gelar Halaqah Sejarah Peradaban, PCNU, FPP, dan Kemenag Kota Bogor Sosialisasikan Perda Pondok Pesantren

- Jumat, 17 Juni 2022 | 09:20 WIB
Halaqah Sejarah (Dok.Bogor Times/Arul)
Halaqah Sejarah (Dok.Bogor Times/Arul)

Lebih lanjut mantan ketua Pansus Perda pondok pesantren DPRD kota Bogor Ahmad Aswandi mengungkapkan pelaksanaan dari perda pondok pesantren harus mendapat pengawalan dari semua pihak karena bisa langsung berjalan tanpa adanya perwali.

" Akan ada tim gabungan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari perda pondok pesantren dengan Ketua Sekda kota Bogor dan wakil ketua dari perangkat instansi keagamaan seperti Kantor Kementerian Agama dan forum pondok pesantren untuk mengatur semua alur yang ada dalam Perda tersebut termasuk Dana biaya operasional," jelasnya.

Untuk itu DPRD kota Bogor akan melakukan fungsi pengawasan agar Perda pondok pesantren ini bisa mencapai tujuan membentuk akhlak etika mulia untuk sumber daya manusia kota Bogor yang unggul dan Islami.***

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X