DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 09:53 WIB
foto ilustrasi tempat yang indah tercemari karena ulah tangan-tangan jail mencabuti akar dan daun nya. (foto.dok)
foto ilustrasi tempat yang indah tercemari karena ulah tangan-tangan jail mencabuti akar dan daun nya. (foto.dok)

BogorTimes - Ketua Umum DPD pemuda LIRA Bogor, Yogi ariananda mengatakan, kedatangan pemuda LIRA Bogor ke KPK ini untuk melaporkan adanya dugaan Korupsi berjamaah Modus Baru di kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Indikasi korupsi proyek pembangunan yang terjadi di kota Bogor kembali menunjukan bahwa proyek pembangunan menjadi lahan basah pejabat untuk korupsi dengan modus kelebihan Bayar.

Alih-alih pengadaan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, justru terindikasi jual beli proyek. Pengadaan diatur sedemikian rupa karena sedari awal sudah ditentukan siapa yang akan memenangkan proyek.

Baca Juga: Paras Tampan dan Gagah Buat Tukang Tahu Gejrot Viral

Baca Juga: KLN Menggelar Diskusi dengan Tema Transformasi Pendidikan Menyongsong SDM Di Era Society 5.0

Jika pemenang sudah di rancang dari awal maka sudah pasti bukan kualitas yang di dahulukan melainkan bagi keuntungan yang jadi prioritas.

Tak heran jika proyek pembangunan baru beberapa bulan sudah mulai rusak, hancur karena memang kualitas nya tidak sesuai anggaran yang di habiskan.

Padahal pada tahun 2021 pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebesar Rp. 1.214,1 triliun atau 52,1% dari APBN untuk pengadaan. Namun tidak ada yang dirasakan masyarakat secara signifikan. tegas Yogi.

Baca Juga: Tips Diet Sehat Tanpa Membahayakan Tubuh

Baca Juga: Mahasiswa UNUSIA Jakarta Gelar Edukasi Roasting Kopi

Saat ditanya proyek apa saja yang kelebihan Bayar di kota Bogor, Yogi menjawab pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor kelebihan Bayar Rp. 600 juta, Pembangunan Alun-alun Kota Bogor kelebihan Bayar Rp. 416 juta, pembangunan Sekolah Satu Atap kelebihan Bayar Rp. 170 Juta, proyek pembangunan penataan Jalan Surya Kencana kelebihan Bayar Rp. 600 juta, dan Masjid Agung senilai Rp. 150 juta.

Jika dikalkulasikan secara keseluruhan 1.936.000.000 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta), selisih sebesar Rp. 1000.000 (satu juta). dibandingkan kabupaten Bogor yang memberi suap kepada BPK, cetusnya.

Ditempat yang berbeda, Riduan S.Purba Bendahara Umum Pemuda LIRA Bogor menegaskan bahwa tindakan pidana tidak dapat dihapuskan hanya dengan membayar kerugian negara atau mengembalikan kelebihan Bayar proyek pembangunan sebagaimana di tegaskan dalam BAB VI
Ketentuan pidana Pasal 26 ayat (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Cara Masak Menu Istumewa Untuk Pemuda

Baca Juga: Hormat Bendera Sama dengan Nyembah Makhluk, Haram!?

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X