DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 09:53 WIB
foto ilustrasi tempat yang indah tercemari karena ulah tangan-tangan jail mencabuti akar dan daun nya. (foto.dok)
foto ilustrasi tempat yang indah tercemari karena ulah tangan-tangan jail mencabuti akar dan daun nya. (foto.dok)

Pada hari kamis 04 Agustus 2022 teman-teman pemuda LIRA Bogor sudah menyambangi dan mengkonfirmasi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.

Saat ditanya soal kelebihan bayar mega proyek alun-alun kota bogor Juiarti Estiningsih mengakui dan mengatakan baru mengembalikan dana sebesar 100 juta dari temuan BPK dan berharap secepatnya bisa diselesaikan.

Fenomena korupsi pengadaan proyek pembangunan tidak hanya terjadi di Kota Bogor. Secara nasional, berdasarkan data KPK, PBJ adalah kasus korupsi terbanyak kedua yang ditangani oleh lembaga ini. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2016 sampai 2020 juga menunjukkan hal serupa. Sebanyak 49,1% atau 1.093 kasus dari 2.227 kasus yang ditangani penegak hukum, terkait dengan PBJ. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5,3 triliun.

Baca Juga: Beras 3,6 Ton Milik Siapa? JNE Buka-bukaan

Baca Juga: Wow! Ibadah Paling Ringan Dilakukan Terbaik Menurut Islam

Dampak dari korupsi pengadaan proyek pembangunan bukan hanya kerugian negara. Korupsi pengadaan proyek pembangunan juga menghambat pemenuhan pelayanan publik. Lebih jauh, korupsi pengadaan dapat membahayakan jiwa seseorang, misalnya dalam kasus sekolah roboh karena pembangunan tidak sesuai spesifikasi, atau jalanan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dan banjir.

“Kami sudah mengkaji secara matang atas temuan dan data data yang kami dapatkan di lapangan, atas dasar tersebut kami memutuskan bahwa pejabat pejabat kota Bogor dan Kabupaten Bogor terindikasi korupsi berjamaah,” ucap yogi kepada wartawan.

Selanjutnya yogi juga menjelaskan, sebelum nya kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK terkait kedatangan kami hari ini untuk menyerahkan laporan hasil kajian (LHK) secara hukum pidana ataupun perdata ada 10 pejabat kota Bogor dan 3 pejabat kabupaten Bogor yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: BBM Kembali Berubah Harga, Simak Rilis Lengkap PT Pertamina Mengenai Harga BBM Terbaru

“tidak hanya KPK, kami juga telah melayangkan surat secara resmi kepada BPK RI untuk meninjau kembali WTP Kota Bogor dikarenakan masih banyak nya kekacauan dalam LKPD BPK TA. 2021,"paparnya

Sementara Ia menyampaikan, dengan adanya temuan dugaan Korupsi Berjamaah tersebut kami meminta KPK segera menindaklanjuti. Tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan menyerahkan laporan hasil kajian (LHK) secara resmi kita tunggu hasil nya dari KPK, dan untuk tindak lanjutnya akan kita kawal sampai seluruh yang terlibat mendapat efek jera,” cetusnya.

Baca Juga: Organisasi Muhammadiyah Tanamkan Kebencian Korupsi Sejak SD

Dengan banyaknya pejabat yang membandel berbagai cara modus Korupsi harus segera ditindak, karena dasar nya jelas sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

KPK harus tegas untuk menindak 10 pejabat kota Bogor berikut kontraktor dan 3 pejabat ASN ULPBJ kabupaten Bogor yang terindikasi ikut serta dalam kasus suap ex Bupati Bogor. Tutup yogi.***

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X