Pemkab Bogor Tentukan Standar Kenaikan Angkutan Umum

- Minggu, 11 September 2022 | 22:27 WIB
Angkot (Instagram/@alta_razv)
Angkot (Instagram/@alta_razv)

Bogor Times- Meringankan beban masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya para pengguna jasa angkutan umum. Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum.

Regulasi ini mengatur standarisasi kenaikan tarif angkot sehingga tidak terjadi spekulasi dan juga ketidak seragaman tarif.

Dalam aturan itu ditentukan ukuran maksimal tarif sebesar Rp.2.000. Telah diputuskan Pemkab Bogor melakukan koordinasi koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Berapa Jumlah Angkot di Kota Bogor?

Baca Juga: Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota Bawa Selamatkan Nyawa Sopir Angkot Diduga Serangan Jantung

Baca Juga: Modus Minta Izin Kencing, Supir Angkot Cabuli Anak di Rumahnya

Baca Juga: Angkot Mewah di Ciamis Mendadak Viral

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho menjelaskan, soslialisasi sudah dilakukan. Dengan berkomunikasi pada Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Kami menyesuaikan tarif penyesuaian berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang Agus pada Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp2.000," kata Minggu 11 September 2022.

Ia juga menjelaskan beberapa rincian tarif tersebut. Serta mengkaninya dan bermusyawarah dengan Organda.

Baca Juga: Dhayak & Sexy Bantu Supir Angkot Terdampak Corona

Baca Juga: Cemburu, Supir Angkot Habisi Nyawa Pemlik Warkop

Baca Juga: Program Apresiasi FKMB Pemkot Bogor, Konversi Angkot Menjadi Bus

"Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000," tambahnya.***

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X