Gelar Pasukan Oprasi Zebra Lodaya 2022, Kapolres: Lakukan Secara Profesional

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 06:09 WIB
Kapolres Bogor (Humas Polres Bogor)
Kapolres Bogor (Humas Polres Bogor)

Bogor Times- Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H , S.I.K., S.H., M.H pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2022, Pada Senin (3/22) di Lapangan Apel Sat Lantas Polres Bogor.

Dalam kegiatan apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2022 tersebut pun turut di hadiri perwakilan Anggota dari Subdenpom, Kodim 0621 , Sat Pol PP, dan Dishub Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin untuk menjalankan operasi lodaya ini dengan sungguh-sungguh dan di lakukan secar profesional.

Baca Juga: Siswa SD Tersambar Petir hingga Tewas

Baca Juga: Prihatin Kondisi Anak, Orang Tua Lesti Dorong Perceraian

Baca Juga: Baim Wong Buat Konten KDRT, Awkarin Soroti Soal Empati

"Laksanakan operasi ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan operasi ini sebagai ladang ibadah dan sebagai upaya kita untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bogor semoga kedepan kita bisa lebih baik, "ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman.

Dalam kegiatan operasi zebra Lodaya 2022 Polres Bogor kan memulainya pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Sasaran dalam oprasi ini adalah pengemudi atau pengendara bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Sumpah Dibalas Sumpah, Kesaksian Eks Santri SAAB, FS: Saya Berani Barsumpah Demi Allah! jadi Korban KBS

Baca Juga: Konferensi Pers Tragedi Berdarah, Iwan Bule: Hadirin yang Berbahagia,

Baca Juga: Dinilai Tidak 'Pandang Bulu', Aktivis Bogor Apresiasi Kapolri

Selain itu juga, sasaran dalam oprasi ini adalah pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur

Tak terkecuali parapengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Kemudian para pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam terpengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.***

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X