Sangsi Tilang dengan Tes Baca Al Quran, MUI: Boleh Asalkan hanya untuk Muslim

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:33 WIB
Ilustrasi tilang.  (Sumber foto /pikiran rakyat.com)
Ilustrasi tilang. (Sumber foto /pikiran rakyat.com)

Bogor Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menilai penerapan sanksi simpatik terhadap para pelanggar aturan lalu lintas dengan membaca atau hapalan Al Quran di kawasan Polres Bogor merupakan hal yang sah-sah saja. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari pendekatan kesantunan.

Demikian diungkapkan Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei saat dihubungi, Jumat 28 Oktober 2022.
"Sah-sah saja untuk jadi mengenai tilang itu kan karena melanggar hukum dengan pendekatan kesantunan kelembutan supaya tersentuh jangan sampai gagah-gagahan," ujarnya.

Menurut dia, upaya tersebut senada dengan anjuran presiden memberikan sanksi dengan upaya yang simpatik.

Baca Juga: Waspada Jajanan Anak, Belasan Siswa MTS Jadi Korban Keracunan Makan Spaghetii

KH Rachmat menuturkan, secara syariat pendekatan humanis jadi pendekatan agar pelanggar jera, tidak hanya menegakkan hukuman yang selama ini pendekatan hukumnya terlalu keras.
"Ya kalau suruh hafalan Alquran. Yang penting adalah pendekatannya humanis," ucapnya.

Namun, kata Rachmat, pendekatan dengan hafalan maupun membaca Al Quran tidak boleh diberlakukan pada pengendara non muslim. Untuk umat lain, pihak berwenang bisa menggunakan pendekatan humanis yang lainnya.
"Sebab ayat suci Al Quran jangan keliru penggunaannya," katanya.

Di sisi lain, KH Rachmat belum mengetahui detil terkait dengan aturan yang diterapkan oleh Polres Bogor tersebut. Dia hanya mengetahui garis besarnya bahwa para pelanggar lalu lintas akan disanksi dengan pendekatan humanis.
Ke depan, dia berharap pihaknya turut dilibatkan dalam diskusi yang menyangkut agama dalam hal kebijakan publik. Hal itu seperti penerapan sanksi membaca atau hapalan Al Quran.

Baca Juga: Kapolri : Jangan Ghosting Pelapor

"Saya harap MUI diajak diskusi, jadi dimintai pendapat mana yang boleh mana yang tidak karena ini menyangkut pendekatan agama. Kami takutnya menyimpang dari kesucian agama," tuturnya.

Namun, pungkas KH Rachmat, terkait dengan penerapan sanksi membaca atau hapalan Al Quran bagi pelanggar lalu lintas muslim itu diperbolehkan karena pendekatan agama.**

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dedie A Rachim Konsistem Atasi Stunting

Senin, 25 Maret 2024 | 17:54 WIB

Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 01:05 WIB

Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11 WIB

Ranmor Bersenjata Api Teror Warga Cileungsi

Minggu, 17 Maret 2024 | 00:26 WIB
X