Area Usaha Barang Bekas Madura, Dieksekusi Personal Gabungan

- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:29 WIB
Potret proses eksekusi sebidang tanah di jalan raya Parung-Gunung Sindur Bogor.   (Bogor Times/Usman Azis)
Potret proses eksekusi sebidang tanah di jalan raya Parung-Gunung Sindur Bogor. (Bogor Times/Usman Azis)

Bogor Times- Sebidang tanah Milik Lucky Antolis di Jalan Raya Parung-Gunung Sindur yang berlokasi di Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur dieksekusi personel Gabungan pada Rabu 15 Februari 2023.


Eksekusi tersebut dilakukan lantaran tanah tersebut dikuasai oknum masyarakat.

Baca Juga: Seorang Pria di Temukan Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP

Baca Juga: Seorang Pria di Temukan Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP

 

Setelah melalui proses, kasus sengketa itu dimenangkan oleh penggugat dengan dasar kepemilikan tanah SHP No 14 Desa Cibadung 2020 Luas Tanah 5,154 M putusan sidang  Tertanggal 7 Juni 2022 Nomor 562 /Pid.B/ 2021/PN di Pengadilan Negri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawabarat.

Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam menerangkan, berdasaekan aturan yang berlaku, pihaknya akan mengeksekusi loma bangunan.

"Bangunan ini tidak ber IMB. Dan berdasarkan ketetapan pengadilan, pemilik lahan berhak atas tanahnya yang dikuasai oleh oknum masyarakat," kata dia Pada Rabu 15 Februari 2023.

Personel gabungan melibatkan pol PP Kabupaten Bogor, Lanud ATS, Garnisun dan Polres Bogor.*****

Editor: Khozinatul Ummatil Islamia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X