Sekap Owa Jawa, Sindikat Penjual Satwa Langka Diringkus Polres Bogor

- Kamis, 16 Februari 2023 | 14:27 WIB
Owa Jawa Salah Satu Satwa Dilindungi Negara. (Pixabay 20)
Owa Jawa Salah Satu Satwa Dilindungi Negara. (Pixabay 20)

Bogor Times- Tegakan aturan Perlindungan Satwa, Satuan Reskrim Polres Bogor bersama Balai Besar Konservasi Simber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial SM (36 tahun)bkarena diduga memperjual belikan satwa langka yang dilindungi oleh negara.

Informasi yang diperoleh, SM berprofsi penjual sejumlah satwa langka seperti Landak Jawa, Lutung Gudeng, Lutung Budeng, Lutung Surili, Owa Jawa dan Elang Bido atau Elang Ular melalui sosial media seperti facebook dan whatsapp.

ironisnya, saat diamankan kepolisian, kondisi satwa-satwa langka tersebut dalam kondisi memprihatinkan, bahkan seekor satwa Owa Jawa yang berada didalam kardus bersama boneka kelihatan ketakutan saat melihat manusia.

Baca Juga: Simak Hasil-hasil Kebijakan Haji 2023, Se-dari Biaya hingga Masa Tinggal Jamaah
Karena dalam kondisi memprihatinkan, satwa langka yang semuanya masih berusia bayi atau dibawah 1 tahun itu pun harus direcovery, sebelum dilepas liarkan di habitatnya.


"Satu orang tersangka penjual satwa langka berinsial SM warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor kami amankan beserta barang bukti seperti satwa langka, kandang dan buku rekening milik pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.

AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan, bahwa tersangka SM akan dijerat dengan
Pasal 40 ayat 2 juncto Undang-Undang (UU) RRepublik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca Juga: Inspira Ingatkan Pop PP Jangan Tebang Pilih, Usaha Kecil Madura Dihancurkan Pabrik Tahu Tak Ber IMB Dibiarkan

"Undang-undang tersebut melarang  menangkap, memiliki, menyimpan, memelihara dan meniagakan satwa maupun tumbuhan langka, jika ada yang melanggar, maka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 100 juta," terang AKP yones Redhoi Sigiro.***

 Cc.Yandi

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dedie A Rachim Konsistem Atasi Stunting

Senin, 25 Maret 2024 | 17:54 WIB

Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 01:05 WIB

Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11 WIB
X