Abaikan Masyarakat, Advokat Tim Kantor Sembilan Bintang Sebut Diskebudpar Kota Bogor Tidak Becus

- Kamis, 16 Februari 2023 | 22:18 WIB
Pelayanan Buruk ASN Kota Bogor (Muhammad/Bogor Times)
Pelayanan Buruk ASN Kota Bogor (Muhammad/Bogor Times)

Bogor Times-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Diskebudpar) Kota Bogor dibanjiri keluhan warga. Pasalnya, gedung megah yang diisi oleh para Aparat Sipil Negara (ASN) itu kerap kali abaikan pelayanan pada masyarakat.

Hal tersebut menjadi sorotan  Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. 

Kepada Media, Rd. Managing Director Of Sembilan Bintang Law Office, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H melaku akan melakukan upaya hukum. Upaya itu dilakukan agar dinas tersebut tidak melupakan fungsi dan tanggungjawabnya.

Baca Juga: Simak Hasil Raker Komisi I Dengan Seluruh Camat Kota Bogor Soal Renja Tahun 2023

Baca Juga: Wow! Anak Perusahaan PT Summarecon Diduga Serobot Lahan Milik Warga Desa Nagrag

Baca Juga: Sekap Owa Jawa, Sindikat Penjual Satwa Langka Diringkus Polres Bogor

"Saya akan somasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor. Karena diduga tidak becus menjadi bangsa dan sangat buruk dalam Pelayanan Publik," kata Anggi Triana Ismail pada Kamis 16 Februari 2023.

Tidak hanya pada masyarakat, para abdi masyarakat itupun tanpa takut abaikan hak advokat dalam akses informasi. Hal itu terjadi pada tim Sembilan Bintang.

"Jika pada para advokat saja mereka berani apalagi ke masyarakat awam," tuturnya.

Baca Juga: Sekap Owa Jawa, Sindikat Penjual Satwa Langka Diringkus Polres Bogor

Baca Juga: Simak Hasil-hasil Kebijakan Haji 2023, Se-dari Biaya hingga Masa Tinggal Jamaah

Baca Juga: Inspira Ingatkan Pop PP Jangan Tebang Pilih, Usaha Kecil Madura Dihancurkan Pabrik Tahu Tak Ber IMB Dibiarkan

Baca Juga: Sisa Kontrak 2 Tahun 5 KK Terkatung-katung Cari Tempat Tinggal, Dibalik Duka Eksekusi Bangunan Usaha Madura

Ia bercerita, awalnya tim meminta audiensi kepada instansi dinas kebudayaan & pariwisata kota bogor.
Secara surat formal telah kami layangkan surat audiensi tersebut pada tanggal 16 januari 2023 dan pada tanggal 23 januari 2023, akan tetapi pihak dinas tidak merespon surat tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Bila kita merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seharusnya pihak dinas bisa bersikap profesional sebagai abdi bangsa.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X