Tutupi Informasi Publik, Kadisbudpar Kota Bogor Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

- Jumat, 17 Februari 2023 | 21:56 WIB
Ilustrasi Penjara Perempuan (Pixabay.com)
Ilustrasi Penjara Perempuan (Pixabay.com)

Bogor Times- Penolakan audiensi dan pemberian informasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor pada Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners berbuntut panjang.

Managing Director Of Sembilan Bintang Law Office, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H nampak serius memidanakan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bogor.

"Kami serius perpanjang kasus ini. Agar tidak ada warga masyarakat menjadi korban," kata Managing Director Of Sembilan Bintang Law Office, Rd. Anggi Triana Ismail, pada Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: Warga Konfirmasi Aksi Gengster di Program Jum’at Curhat, Polres Bogor Lebih Dulu Telah Amanakan Para Pelaku

Baca Juga: Polsek Ciomas Lakukan Penyelidikan Terkai Aksi Pencuriam di Sebuah Mini Market

Baca Juga: Wow! Setu Lengkong Barang Kemang Diduga Terjual, Aset Negara Jadi Milik Oknum Warga Luar Bogor

Baca Juga: Empat Musisi Lokal Tampil di Gelaran Live Session Bikinan Koalisi Statement

Menurutnya, Disbudpar terbukti melakukan pelanggaran Undan-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

" AncamannyabPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 5 juta," ucapnya.

Upaya tersebut dilakukan usai maraknya keluhan warga. Tidak hanya itu, gedung megah yang diisi oleh para Aparat Sipil Negara (ASN) itu kerap kali abaikan pelayanan pada masyarakat temaksud pada advokat.

 

"Saya akan somasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor. Karena diduga tidak becus menjadi bangsa dan sangat buruk dalam Pelayanan Publik," kata Anggi Triana Ismail pada Kamis 16 Februari 2023.

Tidak hanya pada masyarakat, para abdi masyarakat itupun tanpa takut abaikan hak advokat dalam akses informasi. Hal itu terjadi pada tim Sembilan Bintang.

"Jika pada para advokat saja mereka berani apalagi ke masyarakat awam," tuturnya.

Baca Juga: Sekap Owa Jawa, Sindikat Penjual Satwa Langka Diringkus Polres Bogor

Baca Juga: Simak Hasil-hasil Kebijakan Haji 2023, Se-dari Biaya hingga Masa Tinggal Jamaah

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dedie A Rachim Konsistem Atasi Stunting

Senin, 25 Maret 2024 | 17:54 WIB

Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 01:05 WIB

Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11 WIB
X