115 Miliar Hilang, Pemkab Bekasi Gagal Papal Target PAD

- Senin, 3 Oktober 2022 | 10:14 WIB
pemerintah daerah ­tampaknya masih kesulitan mengembalikan ­kondisi keuangan seperti semula. (Ilustrasi gambar/pixabay)
pemerintah daerah ­tampaknya masih kesulitan mengembalikan ­kondisi keuangan seperti semula. (Ilustrasi gambar/pixabay)

Bogor Times-Pemerintah Kabupaten Bekasi dipastikan tak mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan retribusi. Kendati perekonomian mulai pulih setelah ­dihantam pandemi, pemerintah daerah ­tampaknya masih kesulitan mengembalikan ­kondisi keuangan seperti semula.

Alhasil, sedikitnya Rp115 miliar pendapatan hilang lantaran target PAD yang diturunkan. Ini menjadi tahun ketiga PAD di Kabupaten Bekasi tidak mencapai target.
Pendapatan daerah pertama kali anjlok saat pandemi melanda tanah air. Kondisi tersebut terus berulang hingga tiga tahun setelahnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi pun bersikap atas hal ini. Me­reka menegaskan Pemkab B­ekasi harus mengambil lang­kah nyata demi mengembalikan keuangan daerah pulih kembali.

Baca Juga: Dinilai Tidak 'Pandang Bulu', Aktivis Bogor Apresiasi Kapolri

“Ini menjadi catatan utama kami karena kondisi ini terus terulang dan harus menjadi langkah nyata. Tidak bisa terus diulang kondisi seperti ini,” kata Anggota Fraksi PKS, Saiful Islam.
Kegagalan mencapai target ini pun tertuang dari laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.


Total Rp115 miliar pendapatan yang tidak tercapai dari target yang ditetapkan. Jumlah tersebut terdiri atas pajak daerah, dari target Rp2,065 triliun hanya tercapai Rp1,979 triliun atau ada target yang tidak tercapai sebesar Rp85,4 miliar.

Lalu hasil retribusi daerah yang ditargetkan Rp137,5 miliar, hanya tercapai Rp120,5 miliar atau hilang Rp16,9 miliar. Kemudian PAD lain-lain yang sah juga turun dari semula Rp 292,4 miliar menjadi Rp277,4 miliar atau turun sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga: Sumpah Dibalas Sumpah, Kesaksian Eks Santri SAAB, FS: Saya Berani Barsumpah Demi Allah! jadi Korban KBS

Akibat hilangnya penda­pat­an tersebut, Pemkab Bekasi tidak bisa merealisasi­kan sejumlah program, di antaranya tidak ada tambahan anggaran untuk pembangun­an infrastruktur.

“Sektor pendapatan asli daerah menjadi salah satu rekomendasi. Ini menegas­kan Pemkab Bekasi harus me­nyelesaikan persoalan ini. Sudah tiga tahun target pendapatan harus diturunkan karena ketidakmampuan memperoleh target yang ditetapkan,” ucap Anggota Badan Anggaran, Lydia Fransisca.

Selain persoalan pendapat­an, Pemkab Bekasi pun di­minta persoalan pelayanan air bersih bagi masyarakat melalui PDAM Tirta Bhaga­sasi. Soalnya masih banyak daerah yang tidak terlayani air bersih.

“PDAM Tirta Bhaga­sasi agar melakukan upaya pe­ning­katan pelayanan dalam pengadaan sambung­an langsung pipa PDAM ke­pada masyarakat agar lebih optimal serta peningkatan untuk mengoptimalkan pela­yan­an pendapatan daerah. Penjabat Bupati agar segera melaksa­nakan Perda tentang Penyertaan Modal,” ucap dia.

Baca Juga: Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan rekomendasi yang disampaikan dewan akan ditindaklanjuti termasuk persoalan PAD.
Baca Juga: Perusahaan Keramik di Bekasi Terbukti Cemari Lingkungan, Pj Bupati: Ada 14 Poin Pelanggaran“ Seperti sebelumnya, rekomendasi kami tindak lanjuti dan mereali­sasikan program yang direncanakan,” kata Dani.

Kendati PAD tidak mencapai target, Dani menegaskan berbagai program tetap dijalankan. Apalagi, pada APBD Perubahan pihaknya fo­kus pada upaya perlindung­an sosial bagi masyarakat tidak mampu.
Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh prog­ram dan kegiatan tahun ang­garan 2022 yang telah ditetapkan, agar roda pemba­ngunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyara­kat,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB
X