Bogor Times-Pemerintah Kabupaten Bekasi dipastikan tak mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan retribusi. Kendati perekonomian mulai pulih setelah dihantam pandemi, pemerintah daerah tampaknya masih kesulitan mengembalikan kondisi keuangan seperti semula.
Alhasil, sedikitnya Rp115 miliar pendapatan hilang lantaran target PAD yang diturunkan. Ini menjadi tahun ketiga PAD di Kabupaten Bekasi tidak mencapai target.
Pendapatan daerah pertama kali anjlok saat pandemi melanda tanah air. Kondisi tersebut terus berulang hingga tiga tahun setelahnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi pun bersikap atas hal ini. Mereka menegaskan Pemkab Bekasi harus mengambil langkah nyata demi mengembalikan keuangan daerah pulih kembali.
Baca Juga: Dinilai Tidak 'Pandang Bulu', Aktivis Bogor Apresiasi Kapolri
“Ini menjadi catatan utama kami karena kondisi ini terus terulang dan harus menjadi langkah nyata. Tidak bisa terus diulang kondisi seperti ini,” kata Anggota Fraksi PKS, Saiful Islam.
Kegagalan mencapai target ini pun tertuang dari laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
Total Rp115 miliar pendapatan yang tidak tercapai dari target yang ditetapkan. Jumlah tersebut terdiri atas pajak daerah, dari target Rp2,065 triliun hanya tercapai Rp1,979 triliun atau ada target yang tidak tercapai sebesar Rp85,4 miliar.
Lalu hasil retribusi daerah yang ditargetkan Rp137,5 miliar, hanya tercapai Rp120,5 miliar atau hilang Rp16,9 miliar. Kemudian PAD lain-lain yang sah juga turun dari semula Rp 292,4 miliar menjadi Rp277,4 miliar atau turun sebesar Rp15 miliar.
Akibat hilangnya pendapatan tersebut, Pemkab Bekasi tidak bisa merealisasikan sejumlah program, di antaranya tidak ada tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur.
“Sektor pendapatan asli daerah menjadi salah satu rekomendasi. Ini menegaskan Pemkab Bekasi harus menyelesaikan persoalan ini. Sudah tiga tahun target pendapatan harus diturunkan karena ketidakmampuan memperoleh target yang ditetapkan,” ucap Anggota Badan Anggaran, Lydia Fransisca.
Selain persoalan pendapatan, Pemkab Bekasi pun diminta persoalan pelayanan air bersih bagi masyarakat melalui PDAM Tirta Bhagasasi. Soalnya masih banyak daerah yang tidak terlayani air bersih.
“PDAM Tirta Bhagasasi agar melakukan upaya peningkatan pelayanan dalam pengadaan sambungan langsung pipa PDAM kepada masyarakat agar lebih optimal serta peningkatan untuk mengoptimalkan pelayanan pendapatan daerah. Penjabat Bupati agar segera melaksanakan Perda tentang Penyertaan Modal,” ucap dia.
Baca Juga: Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan rekomendasi yang disampaikan dewan akan ditindaklanjuti termasuk persoalan PAD.
Baca Juga: Perusahaan Keramik di Bekasi Terbukti Cemari Lingkungan, Pj Bupati: Ada 14 Poin Pelanggaran“ Seperti sebelumnya, rekomendasi kami tindak lanjuti dan merealisasikan program yang direncanakan,” kata Dani.
Kendati PAD tidak mencapai target, Dani menegaskan berbagai program tetap dijalankan. Apalagi, pada APBD Perubahan pihaknya fokus pada upaya perlindungan sosial bagi masyarakat tidak mampu.
Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan, agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” ucapnya.
Artikel Terkait
Tauran Pelajar di Bekasi Telan Korban Nyawa, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Menhan Prabowo Subianto Dukung Panglima TNI Rombak Aturan Rekuitment Anggota
Soal Derita 345 Juta Orang Miskin, Jokowi Sindir Sri Mulyani
Menhan: Negara Rugi Jika Calon Taruna TNI Hanya Dipilih Karena Tinggi Badan
Oknum Lantas Tertangkap Kamera Minta Uang, Kapolres Bogor Minta Maaf
Mahasiswa Akuntansi Unusia Minta Pengelola Prodi Fasilitasi Tempat PPM
Sejarah PKI, Catatan Kelam Perjalanan Bangsa Indonesia
Simak 14 Sasaran Utama dalam Operasi Zebra 2022
Adapa Apa dengan Anggaran BSSN? Simaak Sindiran Bjorka hingga Kebocoran Data Diri Hinsa Siburian
Putusan MK Terntang Judicial Review UU Minerba Diyakini Perkuat Oligarki Tambang
Bolehkan Memukul Istri dalam Islam? Simak Dalilnya
Kajian Tentang Aib, Apakah Istri Wajib Sembunyikan KDRT yang Dilakukan Suaminya?
Inilah Adab Orang Tua pada Anak, Berdasarkan Nas
PC KMHDI bangun Komunikasi dengan Bawaslu
Pelaku Kedzaliman Berhati Keras, Adzab LGBT Era Nabi Luth
Pastikan Warga Bogor Paham Empat Pilar Kebangsaan, Tommy Kurniawan Turun Tangan
Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, PC KMHDI Bogor Melaksanakan Kegiatan Peduli Kemanusiaan
Ratusan Suporter Tewas, Simak Bahaya Gas Air Mata
Aksi Heroik Santri Indramayu, Laporkan Tindakan Asusila Pimpinan Yayasan ke Polisi
Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai Laga Arema vs Persebaya, Ratusan Suporter Tewas
Kantor Perwakilan Tour dan Travel Umroh PT Ameera Mekkah Cabang Bogor Hadir di Kecamatan Ciseeng
182 Suporter Tewas, Kapolri Ambil Sikap
KomNasHam Turunkan Tim Investigasi
Tragedi Arema FC vs Persebaya Tewaskan 182 Suporter, Wakil Wali Kota Surabaya Berduka
Presiden Minta PSSI Stop Sementara Liga 1 Pasca Insiden Berdarah
Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin
Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500
Sumpah Dibalas Sumpah, Kesaksian Eks Santri SAAB, FS: Saya Berani Barsumpah "Demi Allah!" jadi Korban KBS
Konferensi Pers Tragedi Berdarah, wan Bule: Hadirin yang Berbahagia,
Dinilai Tidak 'Pandang Bulu', Aktivis Bogor Apresiasi Kapolri