Alasan Mengapa Islam Melarang Zinah, Ada Azab Dunia dan Akhirat

- Rabu, 8 September 2021 | 11:05 WIB
Zinah (PIXABAY)
Zinah (PIXABAY)

Selain itu, perzinaan juga menyebabkan rusaknya garis keturunan. Maka, pantaslah Allah mewajibkan pemberian hukuman (had) bagi para pelakunya demi menjaga kehormatan mereka, menghindari kekacauan garis keturunan, dan menciptakan masyarakat yang bersih. Dua dampak buruk lainya yang ditimbulkan akibat perzinaan dan seks bebas, juga pernah diungkap oleh Doktor al-Nasimi. 

Baca Juga: Gus Dur sadar di Tipu, Gus Mus Protes

Pertama, lepasnya kendali manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis, naluri, dan nafsunya. Juga tak diragukan hal itu dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan individu, menghancurkan eksistensi keluarga sebagai fondasi bangunan masyarakat.  Kedua, perzinaan dan seks bebas akan menyebabkan seseorang lari dari pernikahan yang sah dan tanggung jawab membangun keluarga yang merupakan fondasi bangunan masyarakat. Itulah yang membuat lepasnya ikatan masyarakat dan terbentuknya individu-individu yang amoral. (Lihat: Abdul Basith Muhammad al-Sayyid, al-I’jâz al-‘Ilmi fî al-Tasyrî‘ al-Islâmî, [Darul Kutub: Beirut], hal. 342).  

Oleh sebab itu, supaya tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan, siapa pun yang telah mampu, terutama kaum muda-mudi, hendaknya segera menikah. Sekalipun belum siap, maka ikutilah tuntunan Rasulullah, sebagaimana yang dinyatakan dalam haditsnya: 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).    Demikianlah sekelumit tentang larangan, siksaan, dan bahaya perzinaan. Semoga bermanfaat.      

Baca Juga: Tarif Vaksinasi Gor Pakansari Rp 25-100 ribu, Klas Eksekutif Tanpa Antrian Lama

Penulis adalah :Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X