Pengertian Shalat menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari di kitab Fathul Muin

- Rabu, 8 September 2021 | 11:12 WIB
Fathul Muin
Fathul Muin

Bogor Times - Shalat menurut istilah Syara' ialah Beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Perbuatan tersebut disebut "shalat", karena mengandung makna. "shalat" menurut arti bahasanya, yaitu "do'a".

Shalat Fardlu 'Ain itu lima kali (Waktu) selama satu hari satu malam, yang diketahui dengan pasti dari penjelasan agama. Karena itu, orang yang menentangnya di hukumin Kafir.

Shalat fardlu yang lima ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw. Kefardluan shalat yang lima itu diturunkan pada malam Isro', malam 27 bulan Rajab 10 tahun 3 bulan terhitung semenjak Muhammad diangkat menjadi Rasul. Shalat Shubuh tanggal 27 Rajab tersebut tidak wajib dikerjakan, karena belum diketahui cara-cara mengerjakannya.

Shalat Maktubah lima waktu itu wajib dikerjakan hanya oleh setiap orang muslim yang mukallaf -yaitu yang telah sampai baligh, berakal sehat-, lelaki atau bukan yang suci.

Maka shalat tidak diwajibkan atas orang Kafir asli, orang gila, sedang ayan, dan sedang mabuk yang keduanya bukan akibat main - main. Hal itu karena mereka tidak terkena beban agama; dan tidak diwajibkan pula atas perempuan yang sedang menstruasi dan nifas, karena itu shalat yang mereka kerjakan tidak sah, dan mereka pun tidak wajib mengqodlo'nya.

Baca Juga: Mengenal Ulama Tatar Sunda Asal Cianjur KH Soheh Bunikasih,Sabahat syekh Nawawi Al Bantani

Tetapi shalat tetap diwajibkan atas orang murtad dan orang yang mabuk akibat main-main. Orang muslim mukallaf yang Suci, apabila dengan sengaja menunda shalat fardlu hingga melewati waktu penjama'annya, ia malas melakukannya sedang berkeyakinan bahwa shalat itu wajib di kerjakan, kemudian disuruh ber taubat dan ia tidak mau bertaubat, maka dikenakan hadd (=pidana) pancung leher.

Menurut pendapat bahwa menyuruh bertaubat itu sunnah tidak wajib, maka pemancung leher orang yang menunda shalat seperti di atas sebelum bertaubat adalah tidak dikenakan pidana. Tetapi pemancung itu telah menjalankan dosa.

Orang yang meninggalkan shalat karena menentangnya sebagai kewajiban, di hukumi dibunuh sebagai orang kafir. Ia tidak perlu dimandikan dan tidak pula dishalatí.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Akad Nikah Bagi Wanita Yang Dalam Keadaan Haid?

Apabila seseorang dengan tanpa ada halangan ia meninggalkan shalat, maka ia wajib segera menggo dlo' shalat itu. Ia wajib qodlo' seketika itu juga.

Syaikhuna Ahmad bin Hajar. (Rahmat Allah semoga padanya), orang yang tertinggal shalat harus segera mungkin secukup waktu untuk mengqodlo'nya selain waktu yang digunakan untuk melaku kan sesuatu yang wajib atasnya; di samping juga haram baginya melakukan shalat sunnah (sebelum shalat qodlo').

Apabila seseorang tertinggal shalat lantaran suatu halangan, misalnya tidur atau lupa yang benar benar bukan main-main,maka dalam kewajiban Qodlo'nya, ia disunnahkan melakukan dengan segera.

Baca Juga: Gus Dur sadar di Tipu, Gus Mus Protes

Jika seseorang tertinggal shalat karena suatu udzur, maka dalam kewajiban qodlo'nya ia disunnah kan melakukan shalat-shalat yang tertinggal secara berurutan waktu nya ia melakukan qodlo' shalat Shubuh sebelum Dhuhur, dst-.dan disunnahkan mendahulukan qodlo' sebelum shalat ada (menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan), kalau tidak khawatir kehabisan waktunya; Menurut pendapat yang mu'tamad, bahwa kesunnatan mendahulukan qodlo' dari shalat Ada' itu tetap Berlaku, walaupun khawatir akan ketinggalan berjama'ah.

Kalau ia tertinggal shalatnya bu kan karena suatu udzur, maka wajib mendahulukan qodlo' dari pada shalat Adaa'.

Adapun jika dia khawatir keha bisan waktu untuk shalat Adaa' sehingga sepotong -walaupun se dikit dari shalat Adaa' akan ter jadi di luar waktu, maka dia harus mendahulukan shalat Adaa'nya.

Wajib mendahulukan qodlo' shalat yang tertinggal tanpa udzur, atas qodlo' shalat yang tertinggal sebab suatu udzur, walaupun menyebabkan tidak tertib waktunya.

Karena tertib itu sunnah, sedangkan bersegera adalah wajib. Sunnah membelakangkan shalat Rowatib sesudah qodlo' shalat yang tertinggal sebab udzur; dan wajib, kalau tertinggalnya itu tanpa suatu udzur.

Halaman:
1
2

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB

Deretan Artis Gagal Nyalon Pileg 2024

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:39 WIB

Hikmah Mengakhirkan Sahur saat Puasa Ramadhan

Selasa, 12 Maret 2024 | 13:13 WIB

Tidur Saat Romadhon Ibadah, Simak Maksudnya

Selasa, 12 Maret 2024 | 12:53 WIB

Penentuan Awal Ramadhan, Simak Pendapat Ulama

Jumat, 8 Maret 2024 | 22:40 WIB

Inilah Beberapa yang Membatalkan Puasa

Jumat, 8 Maret 2024 | 07:36 WIB

Inilah Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan

Rabu, 6 Maret 2024 | 22:31 WIB

Semangat Baru, Bali Kembali Gelar Bahtsul Masail

Senin, 4 Maret 2024 | 06:30 WIB

Keharaman Penentuan Harga hingga Kenaikan Bahan Pokok

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:43 WIB
X