Menelanjangi Arti Perkawinan Menurut Kitab Fathu Izar Karangan KH. Abdullah Fauzi Pasuruan.

- Jumat, 10 September 2021 | 14:00 WIB
Photo Nikah  (Bogortimes.com)
Photo Nikah (Bogortimes.com)

وَأَنْكِحُوْا اْلأَيامَى مِنْكُم والصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya” { QS. An-Nur: 2 }

Baca Juga: Vidio Viral Pasangan Gancet 100 Persen Hoax

Baca Juga: Alhamdulillah, PTM di Kabupaten Bogor Memasuki 80 Persen Untuk SD dan SMPBaca Juga: Desas desus Kabar Sakitnya Ketum PDI Buat Geger Dunia Maya


Pengertian Perkawinan Sebagian dari bentuk kekayaan yang dikaruniakan Allah pada mereka ialah bahwa seorang laki-laki sebelum memasuki jalinan perkawinan dia hanya memiliki 2 tangan, 2 kaki, 2 mata dan sebagainya dari anggota tubuhnya yang masing-masing hanya sepasang. Namun ketika ia telah terajut dalam sebuah perkawinan, maka jadilah anggota-anggota tubuh tersebut menjadi berlipat ganda dengan sebab mendapat tambahan dari anggota tubuh istirinya.

Tahukah kau bahwa ketika pengantin wanita bertanya pada pengantin pria: “Untuk siapakah tangan mu?”. Maka pengantin pria menjawab: “Untukmu”. Dan ketika pengantin wanita bertanya padanya: ”Untuk siapakah hidungmu?”. Maka dia menjawab: “untukmu”. Begitu pula ketika pengantin wanita bertanya padanya: ”Untuk siapa matamu?”. Dengan penuh kasih sayang dia menjawab: ”Untukmu”.

Nabi Muhammad SAW. bersabda:
یَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْیَتَزَوَّجْفَإِنَّھ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu membiayai perkawinan, hendaklah kalian menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih mampu memejamkan pandangan (menjaga kemaksiatan) dan lebih menjaga kehormatan”. ( Al-Hadits ) Yang di kehendaki dengan kata “ba’ah” dalam hadits di atas adalah nafaqoh dhohir maupun batin.

تَزَوَّجُوْاالْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّىْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ یَوْمَ الْقِیَامَةِ

”Nikahilah olehmu wanita-wanita yang masih produktif (bisa beranak) dan yang banyak kasih sayangnya pada suami. Karena sesungguhnya aku akan berlomba-lomba dengan kalian memperbanyak umat di hari kiamat kelak. Dan masih banyak lagi ayat dan hadits lain.

 

Halaman:

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X