Menelanjangi Arti Perkawinan Menurut Kitab Fathu Izar Karangan KH. Abdullah Fauzi Pasuruan.

- Jumat, 10 September 2021 | 14:00 WIB
Photo Nikah  (Bogortimes.com)
Photo Nikah (Bogortimes.com)

Bogor Times- Islam adalah agama yang mengatur dengan baik dan mendetail berbagai aspek kehidupan manusia dalam kehidupan sehari hari. Salah satunya adalah soal perkawinan dan rahasia hubungan suami istri ( Senggama ), serta mengupas rahasia di balik waktu bersenggama . Hal tersebut perlu dipahami agar hubungan kedua pasangan sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh agama.

Hubungan suami istri ( senggama ) adalah ritual pasangan suami istri yang tidak hanya memenuhi kepuasan manusiawi, akan tetapi juga memiliki tujuan untuk merawat keutuhanan rumah tangga dan kesinambungan sebuah keturunan. 

Bahkan dalam islam hubungan suami istri ( senggama ) merupakah ibadah sunnah bagi pasangan yang sudah melaksanakan perkawinan secara sah.

 Baca Juga: Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Ketahui Untuk Antisipasi

Baca Juga: Mau Tau Gaya Bersenggama dan Rahasia Dibaliknya Menurut Ajaran Islam?

Baca Juga: Syarat Sah Shalat dalam Kitab Fathul Muin

Adapun pengertian Perkawinan dalam kitab Fathu Izar Kitab karangan KH. Abdullah Fauzi Pasuruan dalam kutipanya sebagai berikut :

إعلم أن النكاح سنة مرغوبة وطریقة محبوبة لأنبھ بقاء التناسل ودوام التواصل فقد حرضھ الشارع الحكیم فقال عز من قائل ”
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع ” الأیة وقال ” ومن آیاتھ أن خلقلكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إلیھا وجعل
بینكم مودة ورحمة ” الأیة وقال ” وأنكحوا الأیامى منكم والصالحین من عبادكم وإمائكم ان یكونوا فقراء یغنیھم اللھ من فضلھ ”
الآیة ومن إغنائھ تعالى لھم ان الرجل قبل دخولھ في قید النكاحلھ یدان ورجلان وعینان وغیرھا من الجوارح بحدتھا فقط ولكن
كلما دخل فیھ صارت تلكالأعضاء تتضاعف ضعفین بزیادة أعضاء زوجتھ الیھا الا ترى ان العروسة اذا قالتللعریس : لمن یداك
.؟ قال لك واذا قالت لھ: لمن أنفك ؟ قال لك واذا قالت لھ ایضا : لمنعیناك ؟ قال لھا مجیبا ومؤنسا : لك وھكذا
وقال صلى اللھ علیھ وسلم یا معشر الشبابمن استطاع منكم الباءة فلیتزوج فإنھ أغض للبصر وأحصن للفرج الحدیث والباءة
النفقة الظاھرة والباطنة كما قیل وقال أیضا تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأممیوم القیامة الحدیث او كما قال وغیرھا
.من الآیات والأحادیث


Ketahuilah bahwa perkawinan adalah suatu kesunahan yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan perkawinan akan terjagalah kesinambungan sebuah keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Allah Yang Maha Bijaksana telah menganjurkan agar melaksanakan perkawinan melalui Firman-Nya:

فَانْكِحُوْامَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi 2, 3 atau 4″ { QS. An-Nisa: 3 }

Baca Juga: Artis Ayu Dewi milih diselingkuhi dari pada bangkrut?

Baca Juga: Berbagi Momen Bahagia Pernikahan Beda Agama Anak, Minati Atmanegara Dapat Ribuan Doa

Baca Juga: Logo Peringatan Hari Santri Versi PBNU

Pada Ayat lain Allah juga menyatakan :
وَمِنْأَیَاتِھِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزوَاجًا لِتَسْكُنُوْاإِلَیْھَا وَجَعَلَ بَیْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Ia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram padanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang” { QS. Ar- Rum: 21 }
Lagi, Allah juga menyatakan:

وَأَنْكِحُوْا اْلأَيامَى مِنْكُم والصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya” { QS. An-Nur: 2 }

Baca Juga: Vidio Viral Pasangan Gancet 100 Persen Hoax

Baca Juga: Alhamdulillah, PTM di Kabupaten Bogor Memasuki 80 Persen Untuk SD dan SMPBaca Juga: Desas desus Kabar Sakitnya Ketum PDI Buat Geger Dunia Maya


Pengertian Perkawinan Sebagian dari bentuk kekayaan yang dikaruniakan Allah pada mereka ialah bahwa seorang laki-laki sebelum memasuki jalinan perkawinan dia hanya memiliki 2 tangan, 2 kaki, 2 mata dan sebagainya dari anggota tubuhnya yang masing-masing hanya sepasang. Namun ketika ia telah terajut dalam sebuah perkawinan, maka jadilah anggota-anggota tubuh tersebut menjadi berlipat ganda dengan sebab mendapat tambahan dari anggota tubuh istirinya.

Tahukah kau bahwa ketika pengantin wanita bertanya pada pengantin pria: “Untuk siapakah tangan mu?”. Maka pengantin pria menjawab: “Untukmu”. Dan ketika pengantin wanita bertanya padanya: ”Untuk siapakah hidungmu?”. Maka dia menjawab: “untukmu”. Begitu pula ketika pengantin wanita bertanya padanya: ”Untuk siapa matamu?”. Dengan penuh kasih sayang dia menjawab: ”Untukmu”.

Nabi Muhammad SAW. bersabda:
یَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْیَتَزَوَّجْفَإِنَّھ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu membiayai perkawinan, hendaklah kalian menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih mampu memejamkan pandangan (menjaga kemaksiatan) dan lebih menjaga kehormatan”. ( Al-Hadits ) Yang di kehendaki dengan kata “ba’ah” dalam hadits di atas adalah nafaqoh dhohir maupun batin.

تَزَوَّجُوْاالْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّىْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ یَوْمَ الْقِیَامَةِ

”Nikahilah olehmu wanita-wanita yang masih produktif (bisa beranak) dan yang banyak kasih sayangnya pada suami. Karena sesungguhnya aku akan berlomba-lomba dengan kalian memperbanyak umat di hari kiamat kelak. Dan masih banyak lagi ayat dan hadits lain.

 

Halaman:
1
2

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X