Syarat Sah Shalat dalam Kitab Fathul Muin

- Jumat, 10 September 2021 | 10:15 WIB
Editing Photoshop (Syahrul)
Editing Photoshop (Syahrul)

Suci pakaiannya, dan segala yang ia bawa, sekalipun tidak ikut bergerak bila ia sedang bergerak;

Suci tempatnya mengerjakan shalat.

Semuanya itu, harus suci daripada najis yang tidak diampuni adanya.Karena itu, shalatnya orang yang tidak suci dari najis adalah tidak shah, sekalipun ia lupa/tidak tahu adanya, atau lupa/tidak tahu ka lau najis itu membatalkan shalat.

Kesemua itu berdasarkan firman Allah: "Dan sucikanlah pakaian mu!"; dan hadits riwayat Bu khori Muslim,

Tidaklah mengapa, bila badan berjajaran dengan najis. Namun jika najis atau barang yang terkena najis itu dihadapan (didekat) ia shalat, maka hukumnya makruh.

Demikian pula hukumnya, bila najis atau barang yang terkena najis terletak di atas atap yang tidak jauh dari ia shalat, selama penilaian umum mengatakan bahwa posisi seperti itu termasuk sebagai yang bersejajaran.

Di luar shalat, tidak diwajibkan menyingkiri najis. Letak ketidak wajibannya, adalah selama tidak sengaja melumurkan najis pada badan atau pakaiannya. Karena itu, sengaja melumurkannya di hukumi haram.

  • Syarat Ke Tiga  Menutup Aurat

Menutup bagian badan mulai pusar hingga lutut, bagi lelaki,kanak-kanak, dan wanita budak, mukatab atau budak ummu walat -dan yang menyepi di tempat kegelapan.

Berdasar hadits shahih : "Allah tidak menerima shalat orang baligh, kecuali dengan mengenakan mukena (=tutup kepala wanita)."

Wajib menutupi sebagian dari pusar dan lutut, supaya jelas bahwa aurat tertutup.

Dan menutup seluruh badan. Selain wajah dan dua telapak tangan luar/dalam sampai pergelangan tangan, bagi wanita merdeka se kalipun anak-anak.

Seperti tersebut di atas, ditutup dengan sesuatu yang tidak menampakan warna kulit (Transparan), dalam forum percakapan. Seperti ini pulalah batasan-batasan yang di kemukakan oleh Ahmad bin Musa bin 'Ujail.

Boleh pula ditutup dengan pakaian yang berpotongan seperti anggota badan, tetapi seperti ini berselisih dengan yang aula. Kewajiban menutup adalah bagian atas, samping, bukan bagian bawah.

Baca Juga: Alasan Mengapa Islam Melarang Zinah, Ada Azab Dunia dan Akhirat

Kewajiban penutupan aurat adalah bila mereka lelaki, wanita merdeka, dan budak kuasa (Mampu) menutupnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB

Deretan Artis Gagal Nyalon Pileg 2024

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:39 WIB

Hikmah Mengakhirkan Sahur saat Puasa Ramadhan

Selasa, 12 Maret 2024 | 13:13 WIB

Tidur Saat Romadhon Ibadah, Simak Maksudnya

Selasa, 12 Maret 2024 | 12:53 WIB

Penentuan Awal Ramadhan, Simak Pendapat Ulama

Jumat, 8 Maret 2024 | 22:40 WIB

Inilah Beberapa yang Membatalkan Puasa

Jumat, 8 Maret 2024 | 07:36 WIB

Inilah Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan

Rabu, 6 Maret 2024 | 22:31 WIB

Semangat Baru, Bali Kembali Gelar Bahtsul Masail

Senin, 4 Maret 2024 | 06:30 WIB

Keharaman Penentuan Harga hingga Kenaikan Bahan Pokok

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:43 WIB
X