Syarat Sah Shalat dalam Kitab Fathul Muin

- Jumat, 10 September 2021 | 10:15 WIB
Editing Photoshop (Syahrul)
Editing Photoshop (Syahrul)

Adapun orang yang tidak mampu menutup auratnya, ia wajib shalat dengan telanjang dan tidak diwajibkan mengulangi lagi, dan sekalipun mempunyai tutup najis, padahal ia tidak mampu mencucinya. Lain halnya kalau dapat mencuci nya, sekalipun sampai waktu terlewat.

Bila hanya mampu menutup sebaian aurat, wajib menutupi sesuai kemampuanya. Dalam hal ini supaya mengutamakan qubul dan dubur, kalau tidak cukup maka dubur saja baru duburnya.

Kalau hanya memiliki tutup kain sutera, ia tidak boleh shalat dengan telanjang, tutupi aurat dengan kain sutera tersebut. Sebab memakai sutera dihukumi mubah, jika ada kepentingan.

Jika tidak mempunyai pakaian, ia wajib melumuri auratnya dengan lumpur atau dengan yang lain.

Shalat orang yang memakai pakaian, boleh berma'mum kepada orang telanjang.

Sekalipun akan shalat dengan telanjang. tetap tidak diperboleh kan ghashab pakaian orang lain.

Baca Juga: Pengertian Shalat menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari di kitab Fathul Muin

  • Syarat ke Empat Mengetahui waktu telah tiba

Mengetahui waktu shalat telah tiba, dengan penuh keyakinan, atau hanya perkiraan.

Barangsiapa melakukan shalat dengan tanpa mengetahui masuknya waktu shalat, maka shalatnya tidak sah, sekalipun ternyata di lakukan pada waktunya.

Sebab penilaian terhadap ibadah itu berdasarkan perkiraan orang mukallaf, di samping mutu ibadah itu sendiri. Tentang penilaian aqad adalah hanya terletak pada keadaan aqad itu sendiri.

Waktu shalat Dhuhur adalah : Mulai matahari condong ke arah barat, sampai panjang bayang-bayang menyamai bendanya, setelah diperhitungkan bayang-bayang istiwa, yaitu bayang - bayang yang terjadi pada waktu matahari sedang berkulminasi (=berada tepat pada titik tertinggi/titik zenit)-, bila memang ada bayang-bayangnya.


Diberi nama "Dhuhur" (=jelas), sebab pertama sekali shalat mulai tampak dilakukan.

Waktu shalat 'Ashar ialah : mulai waktu Dhuhur habis sampai seluruh busur matahari terbenam di ufuq.

Waktu shalat Maghrib ialah : mulai matahari terbenam sampai pada teja (Cahaya Awan) merah melenyap.

Waktu shalat 'Isya' ialah mulai teja (Cahaya Awan) merah lenyap. Dalam hal ini guru kita berpendapat Seyogia sekalilah kesunnahan mengakhirkan shalat 'Isya' sampai teja (Cahaya Awan) kuning dan putih ikut lenyap, sebagai menyingkiri perselisihan de ngan pihak yang mewajibkannya-, sampai berakhir pada waktu fajar shodiq mulai terbit.

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X