Adapun orang yang tidak mampu menutup auratnya, ia wajib shalat dengan telanjang dan tidak diwajibkan mengulangi lagi, dan sekalipun mempunyai tutup najis, padahal ia tidak mampu mencucinya. Lain halnya kalau dapat mencuci nya, sekalipun sampai waktu terlewat.
Bila hanya mampu menutup sebaian aurat, wajib menutupi sesuai kemampuanya. Dalam hal ini supaya mengutamakan qubul dan dubur, kalau tidak cukup maka dubur saja baru duburnya.
Kalau hanya memiliki tutup kain sutera, ia tidak boleh shalat dengan telanjang, tutupi aurat dengan kain sutera tersebut. Sebab memakai sutera dihukumi mubah, jika ada kepentingan.
Jika tidak mempunyai pakaian, ia wajib melumuri auratnya dengan lumpur atau dengan yang lain.
Shalat orang yang memakai pakaian, boleh berma'mum kepada orang telanjang.
Sekalipun akan shalat dengan telanjang. tetap tidak diperboleh kan ghashab pakaian orang lain.
Baca Juga: Pengertian Shalat menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari di kitab Fathul Muin
- Syarat ke Empat Mengetahui waktu telah tiba
Mengetahui waktu shalat telah tiba, dengan penuh keyakinan, atau hanya perkiraan.
Barangsiapa melakukan shalat dengan tanpa mengetahui masuknya waktu shalat, maka shalatnya tidak sah, sekalipun ternyata di lakukan pada waktunya.
Sebab penilaian terhadap ibadah itu berdasarkan perkiraan orang mukallaf, di samping mutu ibadah itu sendiri. Tentang penilaian aqad adalah hanya terletak pada keadaan aqad itu sendiri.
Waktu shalat Dhuhur adalah : Mulai matahari condong ke arah barat, sampai panjang bayang-bayang menyamai bendanya, setelah diperhitungkan bayang-bayang istiwa, yaitu bayang - bayang yang terjadi pada waktu matahari sedang berkulminasi (=berada tepat pada titik tertinggi/titik zenit)-, bila memang ada bayang-bayangnya.
Diberi nama "Dhuhur" (=jelas), sebab pertama sekali shalat mulai tampak dilakukan.
Waktu shalat 'Ashar ialah : mulai waktu Dhuhur habis sampai seluruh busur matahari terbenam di ufuq.
Waktu shalat Maghrib ialah : mulai matahari terbenam sampai pada teja (Cahaya Awan) merah melenyap.
Waktu shalat 'Isya' ialah mulai teja (Cahaya Awan) merah lenyap. Dalam hal ini guru kita berpendapat Seyogia sekalilah kesunnahan mengakhirkan shalat 'Isya' sampai teja (Cahaya Awan) kuning dan putih ikut lenyap, sebagai menyingkiri perselisihan de ngan pihak yang mewajibkannya-, sampai berakhir pada waktu fajar shodiq mulai terbit.
Artikel Terkait
Tips - tips Agar Lolos di Program Kartu Prakerja Gelombang 20
Berbagi Momen Bahagia Pernikahan Beda Agama Anak, Minati Atmanegara Dapat Ribuan Doa
Pemenang Piala Oscar 2013, Jennifer Lawrence tengah menanti kelahiran anak pertamanya
Artis Ayu Dewi milih diselingkuhi dari pada bangkrut?
Menelanjangi Arti Perkawinan Menurut Kitab Fathu Izar Karangan KH. Abdullah Fauzi Pasuruan.