Bekal Berumah Tangga dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari

Saepulloh
- Minggu, 19 September 2021 | 23:58 WIB
Ilustrasi foto jantung pernikahan (Pixabay.com)
Ilustrasi foto jantung pernikahan (Pixabay.com)

Bogor Times - Tradisi akademik dalam bentuk buku dan kitab telah berabad-abad lamanya oleh para ulama pendahulu. Begitu juga yang dilakukan oleh salah seorang Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy'ari (1871-1947). Ia menulis puluhan kitab fiqih dan hadits yang menjadi kepakarannya.

Berdasarkan proses tashih dan pengumpulan yang dilakukan oleh KH Ishomuddin Hadziq (cucu KH Hasyim Asy'ari), kakek Gus Dur tersebut telah menulis sebanyak 20 buah kitab. kitab Dhau' al-Misbah fi Bayani Ahkam an-Nikah yang diterjemahkan oleh Yusuf Suharto, kiai muda kelahiran Banyuwangi yang saat ini tinggal di Jombang.

Dari terjemahan kitab Dhau' al-Misbah fi Bayani Ahkam an-Nikah yang diberi judul Nasehat Pernikahan Sang Kiai: Bekal Utama Mengarungi Bahtera Rumah Tangga ini, Yusuf Suharto berupaya menyebarluaskan karya Kiai Hasyim Asy'ari kepada masyarakat luas agar ajaran-ajarannya juga membumi, tidak hanya di kalangan pesantren.

Baca Juga: Enam Wasiat Wali Abdal Untuk Seluruh Umat Muslim

Buku yang diterbitkan oleh Penerbit Langgar Swadaya ini memuat penjelasan Kiai Hasyim Asy'ari terkait dengan hukum-hukum nikah, rukun, dan hak-hak dalam perkawinan. Kitab yang ditulis oleh ayah KH Wahid Hasyim ini sangat ringkas. Setelah diterjemahkan dalam bentuk buku hanya memuat 71 halaman.

Tetapi, masyarakat perlu mengetahui sebab-musabab mengapa Kiai Hasyim Asy'ari menuliskan kitab nikah sebegitu singkatnya. Dalam muqaddimahnya, setelah mengucap rasa syukur dan menyampaikan shalawat kepada Nabi Muhammad, Kiai Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan:

Inilah risalah yang berisikan beberapa hukum pernikahan. Adapun yang mendorong saya menulis risalah ini adalah banyaknya orang awam di negeri saya yang hendak menuju ke jenjang pernikahan tetapi tidak mempelajari terlebih dahulu syarat, rukun, dan etikanya. Padahal bagi mereka mempelajari semua itu adalah wajib.

Baca Juga: Sholawat Nariyah, Isi Teks Arab, Latin dan Terjemah

Saya sempat melihat mengapa mereka tidak mempelajari rukun, syarat, dan etika pernikahan. Ternyata adalah pembahasan tentang pernikahan berada dalam kitab-kitab besar dan berjilid-jilid. menghasilkan mereka tidak bersemangat untuk mempelajarinya.

Itulah penggalan dua paragraf dari muqaddimah kitab Dhau' al-Misbah fi Bayani Ahkam an-nikah yang diutarakan oleh KH. Hasyim Asy'ari. Di situ jelas sekali ditulis bahwa Kiai Hasyim berupaya menyajikan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban nikah dalam bentuk risalah atau kitab yang lebih singkat sehingga mudah dijangkau dan oleh masyarakat luas.

Tentu KH. Hasyim Asy'ari menyarikan risalah singkat ini dengan merujuk kepada kitab-kitab karya ulama yang tebal dan berjilid-jilid. Buku ini layaknya seorang dosen menyusun diktat kuliah bagi para mahasiswanya berdasarkan sumber-sumber primer. Namun, bukan berarti masyarakat tidak perlu mempelajari lebih jauh lagi keterangan para ulama dari kitab-kitab yang berjilid-jilid itu.

Baca Juga: Koperasi Masjid Seluruh Nusantara (Komasnu) Sediakan Seribu Rumah Untuk Nahdliyyin

Orang awam yang dimaksud Kiai Hasyim Asy'ari tentu masyarakat zaman dulu, ketika mereka belum memiliki kesadaran kuat dalam mempraktikkan ibadah sesuai syariat Islam, yaitu pernikahan. Bagi kaum santri dan kalangan pesantren, mempelajari syariat berdasarakan kajian berbagai kitab mungkin sudah terbaisa. Tetapi bagi masyarakat awam, seorang ulama harus pandai menyiasati dakwahnya, baik dakwah dalam bentuk lisan maupun tulisan.

Dari sudut pandang demikian, Kiai Hasyim Asy'ari tidak mumpuni dalam keilmuan agama Islam, tetapi ia juga memahami kondisi sosial masyarakatnya sehingga dakwah yang disampaikan hanya mudah diterima dan dijangkau.

KH. Hasyim tidak mau membandingkan antara kemampuan dan ghirah (semangat, motivasi) santri dalam menuntut ilmu agama dengan masyarakat yang membutuhkan sajian praktis dalam memahami ilmu agama. Sebab itulah risalah singkat tentang syarat, rukun, dan etika pernikahan ini merupakan pegangan yang sangat penting bagi masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X