Uang Kembalian di Tukar dengan Permen, Bolehkah?

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Gambar Permen warna warni (https://pixabay.com/id/photos/permen-gula-gula-manis-orang-pintar-50838/)
Gambar Permen warna warni (https://pixabay.com/id/photos/permen-gula-gula-manis-orang-pintar-50838/)

Bogor Times- Dalam proses jual beli tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah uang kembalian.

Biasanya uang kembalian ini kita dapatkan dari sisa uang lebih yang kita bayarkan saat membeli sesuatu.

Sering juga ditemukan uang kembalian yang di ganti dengan barang atau makanan lain.

Baca Juga: Tragis, Seorang Pria Meninggal Saat Live TikTok

Baik di perkotaan maupun di warung-warung kecil di kampung, kita sering mendapati uang kembalian diganti dengan permen.

Artinya, uang sisa atau uang kembalian itu tidak diberikan dalam bentuk uang. Bagaimanakah transaksi yang demikian, apakah sah?


Kita ambil contoh. Misalnya, untuk membayar beras satu kilo yang harganya Rp. 10.500, pembeli memberikan uang Rp. 11.000. Berarti masih ada sisa Rp. 500. Kemudian sisa yang Rp. 500 tidak dikembalikan melainkan diganti dengan permen.

Baca Juga: Netizen: kok Perut Lesty Lebih Besar, Padahal Duluan Aurel Nikahnya

Nah, bagaimana hukum prihal memberikan kembalian sebagaimana yang dilakukan penjual di atas? Bila penjual dalam memberikan mabi’ (beras) dan permen (pengganti kembalian) dalam waktu yang sama, apakah aqad bai’ (jual-beli) tersebut sah, padahal permen tidak ikut dalam bagian aqad?

Pada prinsipnya, pelaksanaan jual-beli sebagaimana model di atas, yang mana si penjual memberikan kembalian berupa permen dan atau barang sejenisnya sebagai pengganti kelebihan uang, adalah terjadi setelah akad jual-beli beras seharga Rp. 10.500,-.

Dengan demikian, secara hukum Fiqh, akad jual belinya adalah sah. Permasalahannya adalah tentang permen sebagai ganti uang sisa yang tidak disebutkan secara jelas dalam akad.


Maka dalam hal ini dengan mengikuti qaul ulama yang memperbolehkan bai’ mu’athoh atau istibdal ‘annid-dain dengan tanpa sighat atau ijab-qabul, maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Bahaya Mempertuhankan Ibadah

Dalam hal ini, perlu juga diketahui bahwa keterpaksaan pembeli —itu pun kalau memang merasa terpaksa menerima uang kembalian yang diganti dengan permen— di atas, tidak mampu merusak sahnya aqad, sebab pembeli lazimnya masih bisa melakukan khiyar (memilih/meminta apa yang disenangi) sebagai pengganti uang sisa.

Berikut beberapa keterangan yang bisa dijadikan ibarat dalam menjawab tentang persoalan hukum uang kembalian diganti dengan permen.


وصح استبدال ولو فى صلح عن دين غير مثمن بغير دين كثمن فى الذمة ودين قرض واتلاف، اهـ (قوله وصح استبدال) بشرط ان يكون الاستبدال بإيجاب وقبول والا فلا يملك ما يأخذه قاله السبكى وهو ظاهر وبحث الاذرعى الصحة بناء على صحة المعاطاة اهـ


“Sah (boleh) mengembalikan hutang dengan harta yang bukan hutangan (tunggakan, piutang murni atau piutang gantri rugi), meskipun berkaitan dengan akad Shuluh (perdamaian) piutang (yang bukan harga). Aqad seperti ini tentunya dengan beberapa persyaratan seperti Ijab dan Qabul. Bila tidak melalui Ijab Qabul maka apa yang telah di ambil dari penggantian itu tidak dapat di miliki. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Assubki (pendapat yang dzohir), Tapi menurut Al Adzro’i hukumnya sah (meski tanpa Ijab Qabul), hal ini mengacu pada pendapat yang menyatakan transaksi dengan model mu’athoh itu hukumnya sah.” (Hasyiyah al–Jamal Kuz III halaman 164)

والحاصل المعاطاة هى ان يتفق البائع والمشترى على الثمن والمثمن ثم يدفع البائع المثمن للمشترى وهو يدفع الثمن له سواء كان مع سكوتهما او مع وجود لفظ ايجاب او قبول من احدهما او مع وجود لفظ منهما لكن لا من الالفاظ المتقدمة، اهـ

Kesimpulannya: Mu’athoh itu adalah kesepakatan antara penjual dengan pembeli mengenai harga dan barang jualan, kemudian penjual menyerahkan barang kepada musytari, sebaliknya musytari juga menyerahkan harga sesuai nominal yang telah di tentukan, baik keduanya sam-sama diam atau salah satunya saja, namun dengan kalimat yang tidak biasa berlaku untuk jual beli.” (I’anatut Thalibin, Juz III halaman 4).***(Faisol Abdurrahma/pecihitam.org)

 

Halaman:
1
2

Editor: Mochammad Nurhidayat

Sumber: Pecihitam.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB

Deretan Artis Gagal Nyalon Pileg 2024

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:39 WIB

Hikmah Mengakhirkan Sahur saat Puasa Ramadhan

Selasa, 12 Maret 2024 | 13:13 WIB

Tidur Saat Romadhon Ibadah, Simak Maksudnya

Selasa, 12 Maret 2024 | 12:53 WIB

Penentuan Awal Ramadhan, Simak Pendapat Ulama

Jumat, 8 Maret 2024 | 22:40 WIB

Inilah Beberapa yang Membatalkan Puasa

Jumat, 8 Maret 2024 | 07:36 WIB

Inilah Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan

Rabu, 6 Maret 2024 | 22:31 WIB

Semangat Baru, Bali Kembali Gelar Bahtsul Masail

Senin, 4 Maret 2024 | 06:30 WIB

Keharaman Penentuan Harga hingga Kenaikan Bahan Pokok

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:43 WIB
X