Hukum Melihat Gambar dan Vidio Porno Menurut Ulama

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Ilustrasi Porno (Pixabay)
Ilustrasi Porno (Pixabay)

Bogor Times- Di era digital saat ini tontonan menjadi aktifitas tak telepaskan dalam kehidupan. 

Dari satu unit Android, masyarakat dapat mengakses informasi dunia dengan sangat cepat.

Termaksud juga dalam akses konten pornografi. Siapa kira, porno yang saat ini tengah mewabah di belahan dunia manapun.

Baca Juga: Satu Persatu Mengundurkan Diri, Lesti Kejora Jadi Pemicu Tim Lesti Bubar?

Tayangan gambar dan film porno menjadi aktivitas yang memiliki akses hukum tak kebijakan hukum Islam.

Di bawah ini adalah hukum menonton film porno. Dalam kitab  Is'adur Rafiq  juz-2 halaman 68 dijelaskan sebagai berikut:


الها العورة لا ا احد لهم لو لق الطلاق ا لم الها لأنه لم ل ل لك ال- ا النظر لتذ الفتنة ا

Baca Juga: Apa Saja Faktor Risiko Gangguan Telinga atau Kuping, Kenali dan Mulai Antisipasi

 

“dikecualikan melihat yang semisal aurat maka tidak haram melihatnya dalam cermin (kaca) sebagaimana difatwakan oleh para ulama. Kuatkan pendapat mereka jikalau digantungkan talak dengan melihat aurat, tidak melanggar (ta'liq talak) dengan melihat hayalannya dalam kaca saja karena pada hakikatnya tidak melihatnya. Posisi demikian adalah tidak haram melihat yang semisal sebagaimana terjadi sebagaimana yang kiranya tidak ada dan syahwat.

Hingga pengarang berkata– demikian juga ketika melihat dengan syahwat, artinya dengan berlezat-lezat tetapi jika aman dari fitnah secara pasti”.

Dalam kitab  Hasyiyah Qalyubi wa Umairah  juz-3, hal.209 dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Saja Faktor Risiko Gangguan Telinga atau Kuping, Kenali dan Mulai Antisipasi
الحاصل ا – لى ال- ل النظر ا لو ان اء اج لهل النسج اء ال الا لا لا الأمرد ا ال

Kesimpulannya adalah haram melihat suatu bagian dari badan perempuan -hingga pengarang berkata-, termasuk juga melihat suatu badan perempuan yang kaca atau tenunan kain, atau dalam air yang jernih. Dikecualikan dari itu melihat gambar dalam air atau dalam kaca (cermin) maka tidak haram walau dengan syahwat. Dan haram mendengar suaranya walau seumpama Alquran jika takut terjadi fitnah atau berlezat-lezat dengannya, jika tidak maka tidak haram. Amrad (anak laki-laki cantik) pada masalah ini sama dengan perempuan”.

Berdasarkan teks-teks kitab di atas maka dapat dikatakan bahwa melihat film porno adalah bukan melihat aura perempuan . 

Baca Juga: Gejala Ringan Ayo Kenali Hingga Berat Penyakit Telinga atau Kuping

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Humas Provinsi Jatim, Polresta Banyuwangi, Penanganan COVID-19

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X