Dengan demikian hukum melihat film porno dapat dibagi sebagai berikut.
Jika film porno tidak menimbulkan fitnah yang lain (yang diharamkan) maka dibolehkan walau melihat ada syahwat saat melihatnya.
Namun jika melihat film porno bisa menimbulkan fitnah yang lain maka haram melihatnya. Hukum ini baik bagi yang sudah berkeluarga atau yang belum.
Namun jika melihat bahaya-bahaya yang ditemukan pada sering melihat film porno maka hukum menonton film porno mutlak mutlak.
Baca Juga: Pentingnya Kenali Nama Anatomi Telinga untuk Jaga Kesehatan Telinga atau Kuping Kita
sebagian ulama kontemporer telah mengharamkan menonton film porno secara mutlak karena banyak bahaya yang ditimbulkan.
Ayo kita mulai memperhatikan dampak film porno baik yang berkeluarga apalagi yang masih lajang, termasuk dalam maksiat mata yang akan mengakibatkan gelap/hati dari menerima ilmu-ilmu ulama atau mengakibatkan putusnya ratusan sel otak yang pikun dan sulit untuk dilakukan.***
Sumber: Humas Provinsi Jatim, Polresta Banyuwangi, Penanganan COVID-19
Artikel Terkait
Masa PSBB, Bogor Times Berbagi Bingkisan Pada Anak Yatim
Ringankan Warga, Bogor Times Berbagi Nasi Kotak
Bogor Times Beri Reward Pembaca
Bercita-cita Jadi Preman Kampus, Irfan Yogi Mahasiswa UIKA Bogor Didrop Out atau D.O dan Resmi Jadi Tersangka
Satu Persatu Mengundurkan Diri, Lesti Kejora Jadi Pemicu Tim Lesti Bubar?
Hukum Melihat Gambar dan Vidio Porno Menurut Ulama
RUU PKS tak Kunjung Disahkan oleh DPR RI, Tsamara Amany PSI : Halo DPR Kapan RUU PKS Sah ?
Cak Lontong Ungkap Miliki Puluhan Sepeda Mewah, Harga Miliyaran Rupiah