Hukum Melihat Gambar dan Vidio Porno Menurut Ulama

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Ilustrasi Porno (Pixabay)
Ilustrasi Porno (Pixabay)

Bogor Times- Di era digital saat ini tontonan menjadi aktifitas tak telepaskan dalam kehidupan. 

Dari satu unit Android, masyarakat dapat mengakses informasi dunia dengan sangat cepat.

Termaksud juga dalam akses konten pornografi. Siapa kira, porno yang saat ini tengah mewabah di belahan dunia manapun.

Baca Juga: Satu Persatu Mengundurkan Diri, Lesti Kejora Jadi Pemicu Tim Lesti Bubar?

Tayangan gambar dan film porno menjadi aktivitas yang memiliki akses hukum tak kebijakan hukum Islam.

Di bawah ini adalah hukum menonton film porno. Dalam kitab  Is'adur Rafiq  juz-2 halaman 68 dijelaskan sebagai berikut:


الها العورة لا ا احد لهم لو لق الطلاق ا لم الها لأنه لم ل ل لك ال- ا النظر لتذ الفتنة ا

Baca Juga: Apa Saja Faktor Risiko Gangguan Telinga atau Kuping, Kenali dan Mulai Antisipasi

 

“dikecualikan melihat yang semisal aurat maka tidak haram melihatnya dalam cermin (kaca) sebagaimana difatwakan oleh para ulama. Kuatkan pendapat mereka jikalau digantungkan talak dengan melihat aurat, tidak melanggar (ta'liq talak) dengan melihat hayalannya dalam kaca saja karena pada hakikatnya tidak melihatnya. Posisi demikian adalah tidak haram melihat yang semisal sebagaimana terjadi sebagaimana yang kiranya tidak ada dan syahwat.

Hingga pengarang berkata– demikian juga ketika melihat dengan syahwat, artinya dengan berlezat-lezat tetapi jika aman dari fitnah secara pasti”.

Dalam kitab  Hasyiyah Qalyubi wa Umairah  juz-3, hal.209 dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Saja Faktor Risiko Gangguan Telinga atau Kuping, Kenali dan Mulai Antisipasi
الحاصل ا – لى ال- ل النظر ا لو ان اء اج لهل النسج اء ال الا لا لا الأمرد ا ال

Kesimpulannya adalah haram melihat suatu bagian dari badan perempuan -hingga pengarang berkata-, termasuk juga melihat suatu badan perempuan yang kaca atau tenunan kain, atau dalam air yang jernih. Dikecualikan dari itu melihat gambar dalam air atau dalam kaca (cermin) maka tidak haram walau dengan syahwat. Dan haram mendengar suaranya walau seumpama Alquran jika takut terjadi fitnah atau berlezat-lezat dengannya, jika tidak maka tidak haram. Amrad (anak laki-laki cantik) pada masalah ini sama dengan perempuan”.

Berdasarkan teks-teks kitab di atas maka dapat dikatakan bahwa melihat film porno adalah bukan melihat aura perempuan . 

Baca Juga: Gejala Ringan Ayo Kenali Hingga Berat Penyakit Telinga atau Kuping

Dengan demikian hukum melihat film porno dapat dibagi sebagai berikut.
Jika film porno tidak menimbulkan fitnah yang lain (yang diharamkan) maka dibolehkan walau melihat ada syahwat saat melihatnya.

Namun jika melihat film porno bisa menimbulkan fitnah yang lain maka haram melihatnya. Hukum ini baik bagi yang sudah berkeluarga atau yang belum.

Namun jika melihat bahaya-bahaya yang ditemukan pada sering melihat film porno maka hukum menonton film porno mutlak mutlak. 

Baca Juga: Pentingnya Kenali Nama Anatomi Telinga untuk Jaga Kesehatan Telinga atau Kuping Kita

sebagian ulama kontemporer telah mengharamkan menonton film porno secara mutlak karena banyak bahaya yang ditimbulkan.

Ayo kita mulai memperhatikan dampak film porno baik yang berkeluarga apalagi yang masih lajang, termasuk dalam maksiat mata yang akan mengakibatkan gelap/hati dari menerima ilmu-ilmu ulama atau mengakibatkan putusnya ratusan sel otak yang pikun dan sulit untuk dilakukan.***

Halaman:
1
2

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Humas Provinsi Jatim, Polresta Banyuwangi, Penanganan COVID-19

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB

Deretan Artis Gagal Nyalon Pileg 2024

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:39 WIB

Hikmah Mengakhirkan Sahur saat Puasa Ramadhan

Selasa, 12 Maret 2024 | 13:13 WIB

Tidur Saat Romadhon Ibadah, Simak Maksudnya

Selasa, 12 Maret 2024 | 12:53 WIB

Penentuan Awal Ramadhan, Simak Pendapat Ulama

Jumat, 8 Maret 2024 | 22:40 WIB

Inilah Beberapa yang Membatalkan Puasa

Jumat, 8 Maret 2024 | 07:36 WIB

Inilah Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan

Rabu, 6 Maret 2024 | 22:31 WIB

Semangat Baru, Bali Kembali Gelar Bahtsul Masail

Senin, 4 Maret 2024 | 06:30 WIB

Keharaman Penentuan Harga hingga Kenaikan Bahan Pokok

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:43 WIB
X