Bogor Times- Pada kenyataannya, Allah telah menciptakan manusia dengan jenis kelamin pria, wanita dan Khunsa atau Banci.
Keniscayaan Khunsa atau Banci ini kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, terdapat pula peraturan perundang-undangan Ilmu Fiqih mengenai hukum Khunsa atau Banci yang makhluk Allah ini.
Baca Juga: Langit Bersedih, eks Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi Tutup Usia
Baca Juga: Apakah Mungkin di 2022 Upah Minimum Naik? Walau Kenaikannya Kurang Pas Bagi Semua Pihak.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam Gelar Penyuluhan Stimulus OJK
Hingga beberapa kitab klasik juga mengupas tuntas keterangan mengenai hukum dan sebab hukum atau konklusi logistiknya Khunsa atau Banci.
Untuk diketahui, para ulama menggunakan istilah 'huntsa musykil' untuk menunjukkan ukuran problematisnya posisi seorang banci dalam fiqih.
Apalagi jika menilik ketegasan al-Qur'an dalam mengkategorikan jenis kelamin yang hanya mengenal laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Ketahui Untuk Antisipasi
Baca Juga: Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Ketahui Untuk Antisipasi
Baca Juga: Inilah Hukuman Selingkuh Menurut Agama Hindu
Sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an ada ayat yang artinya "dan demi kejadiannya laki-laki dan perempuan,"
Istilah banci sendiri yang telah tenar di masyarakat kita berasal dari bahasa cina yaitu BAN dan CI.
BAN artinya double dan CI artinya lobang. Jadi Banci artinya orang yang memiliki dua lubang, yang dalam fiqih dibahasakan dengan sitilah huntingsa musykil.
Baca Juga: Apa Hukumnya Gunakan Jurus Naga hingga Bebek dalam Seks Suami Istri ? Simak penjelasannya
Baca Juga: Bongkar Serangan Santet Dengan Kopi Hitam, Begini Caranya
huntsa musykil menunjuk pada manusia yang memiliki dua alat kelamin, alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan.
Kata musykil sendiri kemudian sulitnya menentukan jenis kelamin orang tersebut, yang kemudian berdampak pada ketidakjelasan posisi dalam ranah fiqih yang selalu bersifat biner.
Dengan kata lain, jelasan jenis kelamin yang membuat ketidak praktisan disimpan.
Baca Juga: Tumbuhkan Rasa Cinta Pada Nabi Muhammad SAW, IRMA Jawabarat Gelar Maulid dan Hari Santri Nasional
Baca Juga: IRMA Jawabarat Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Barzanji, Sejuta Siswa dan Guru Turut Serta
Baca Juga: Twibbon Cantik Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW
Apakah dia boleh menjadi imam dalam shalat? ataukah menjadi calon istri dalam pernikahan?
lalu apa yang akan batal wudhunya jikalau dengan dia, lelaki atau perempuan?
Semua ini adalah masalah fiqih yang akan dijawab jika jenis kelaminnya dapat ditentukan.
Baca Juga: Twibbon Hari Nasional Sumpah Pemuda, Cantik dan Indah
Baca Juga: Cerita Kopi dan Ali Bin Omar Ashadzili, Simak Ulasan Kitab 'Inaasush Shofwah bi Anfaasil Qohwah'
Baca Juga: Legenda Kopi di Negeri Ethiopia, Kisah Kaldi dan Kambingnya
Sayangnya secara fiqih jenis kelimin ditentukan oleh kontruksi sosial, oleh alat kelamin yang dimilkinya.
Oleh karena itu, walaupun banci telah 'dianggap' menjadi laki-laki atau perempuan oleh masyarakat, tetapi selama banci itu memiliki dua alat kelamin untuk hal tersebut kemusykilan akan mengikutinya.
Pertama, hukum perkawinan hunsta musykil atau banci berkelamin ganda tidak sah, walaupun dia telah memilih satu jenis kelamin dalam kehidupan sehari-harinya.
Karena, illat (alasan) terletak pada kepemilikan alat kelamin.
Demikian yang diterangkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri:
Dan disyaratkan keadaan pengantin laki-laki yakin akan kelelakiannya, maka nyatakanlah pernikahan banci walaupun telah menjadi kelelakiannya.
Demikian juga dengan pengantin perempuan:
Dan disyaratkan keadaan pengantin perempuan yakin akan keperempuanannya, maka akan menjadi nyata pernikahan banci walaupun keperempuanannya.
Hal ini agak berbeda dalam hal Jama'ah, seorang huntingsa musykil boleh berjama'ah bersama-sama, hanya saja harus diatur shafnya, paling depan kelompok ma'mum laki-laki, dibelkang itu kelompok ma'mum huntingsa musykil, baru di paling belakang adalah kelompok ma'mum perempuan.
Huntsa musykil atau banci dengan kelamin tidak boleh mengimami orang laki-laki, tetapi dia tidak boleh menjadi imam bagi perempuan.
Hanya saja perempuan tidak boleh menjadi imam bagi huntingsa musykil, dikuatirkan nafsu kelelakiannya akan muncul di belakang imam perempuan.
Dari keterangan di atas dapatlah dipastikan bahwa jenis kelamin yang ditentukan oleh alat kelaminnya, bukan tingkah laku sehari-harinya.
Meskipun seseorang berpakaian dan berlengak-lenggok perempuan, jikalau alat kelamin yang dipilih adalah dzakar, maka hukum yang berlaku adalah hukukm lelaki.
Begitu pula sebaliknya, jikalau alat kelamin yang dimiliki adalah alat kelamin perempuan (vagina), walaupun dia berlagak seperti laki-laki, tetaplah fiqih yang berlaku menurut hukum perempuan.
Akan tetapi perlu diingat sesungguhnya haram hukumnya seorang lelaki bergaya menyerupai perempuan dan bergaya mirip lelaki. Demikian Rasulullah melaknatnya dengan jalas dalam haditsnya.
Rasulullah saw kutukan orang lelaki yang berlaku keperempuan-perempuanan dan orang perempuan yang berlaku kelelaki-lakian.
Jadi masalah kelamin seorang banci dengan dua alat kelamin yang tidak hilang selama kedua alat kelamin itu ada dalam dirinya. Dan begitulah Rasulullah melaknat mereka yang menyalahi taqdir-Nya. wallahu a'lam bis shawab. ***
Artikel Terkait
Sekjend PBNU Ingatkan Gus Yaqut, NU itu Jangan Dikotomi Oleh Kekuasaan.
Ali Mochtar Jewer Menantu Amien Rais: Jangan Tiru Kelakuan Mertua.
Dipastikan Biaya Transfer Antar Bank RP.2.500, Segera Turun dengan Aturan Baru.
Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam Gelar Penyuluhan Stimulus OJK
Langit Bersedih, eks Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi Tutup Usia
Apakah Mungkin di 2022 Upah Minimum Naik? Walau Kenaikannya Kurang Pas Bagi Semua Pihak.
Kemenkeu Merancang 5 fokus Utama APBN 2022, Sementara Pandemi Belum Sirna.
Wisata Wana Griya, Pesona Indah Pantai Buatan di Parung Bogor
Menikmati Merapi Dengan Lava Tour Menggunakan Jeep
Resep Masak Semur Jengkol yang Enak, Pulen dan Lembut