Saat Puasa Sunah, Disajikan Hidangan, Bagaimana Hukumnya?

- Senin, 17 Januari 2022 | 00:17 WIB
Puasa sunah dan dihidangkan makan. (Fadhilah Puasa)
Puasa sunah dan dihidangkan makan. (Fadhilah Puasa)

Bogor Times- Apa sikap yang mesti dilakukan saat seseorang bertamu ke rumah orang lain dan diberi hidangan berbagai makanan dan minuman namun ia dalam posisi sedang berpuasa.

Haruskah ia membatalkan puasanya atau tetap mempertahankannya? Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’ȋn menjelaskan masalah ini sebagai berikut:

يندب الأكل في صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى

Baca Juga: Silaturrahmi Majelis dan Pemuda Karangtaruna Serahkan Uang Jutaan Rupiah untuk Pembangunan Rutilahu

Artinya: “Disunahkan makan (saat bertamu) ketika sedang berpuasa sunah meskipun sunah muakkad untuk menyenangkan pemilik makanan, bila mempertahankan puasa memberatkan bagi tuan rumah, meskipun sudah berada di akhir waktu siang karena adanya perintah untuk berbuka. Ia akan diberi pahala atas puasa yang telah lewat dan sunah menggantinya di hari yang lain.

Namun bila mempertahankan berpuasa tidak memberatkan bagi tuan rumah maka tidak disunahkan berbuka, bahkan lebih utama mempertahankannya.” (Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’ȋn dalam kitab I’ȃnatut Thȃlibȋn, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, hal. 665).

Dari uraian di atas dapat diambil satu simpulan bahwa ketika seorang yang sedang berpuasa sunah bertandang ke rumah orang, lalu oleh tuan rumah ia dihidangkan makanan maka disunahkan baginya untuk membatalkan puasanya dan memakan hidangan yang disuguhkan tuan rumah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk menyenangkan tuan rumah yang telah bersusah payah menyiapkan hidangan.

Baca Juga: Letih Tunggu Bantuan Pemda Bogor, Pemuda Karangtaruna dan SIlaturrahmi Majelis Galang Dana Perbaiki Rutilahu

Pun ini dilakukan bila dirasa tuan rumah yang telah menyiapkan berbagai hidangan akan merasa kecewa bila hidangannya tidak dimakan oleh sang tamu. Namun bila dirasa tuan rumah tidak mengapa bila hidangannya tidak dimakan maka bertahan untuk tetap berpuasa lebih utama dari pada membatalkannya. Sikap ini juga diambil bila sang tamu sedang berpuasa sunah.

Sedangkan bila ia sedang melakukan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar atau puasa qadla maka ia dituntut untuk tetap mempertahankan puasanya dan haram membatalkannya. (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’ȃnatut Thȃlibȋn, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, hal. 665).

Selanjutnya Syekh Zainudin juga menjelaskan bahwa ketika sang tamu membatalkan puasanya demi memakan hidangan dan menyenangkan tuan rumah ia tetap akan diberi pahala atas puasa yang telah dilakukannya. Semisal bila saat bertamu pada jam dua siang, maka puasanya sejak subuh hingga jam dua siang itu akan tetap diberi pahala oleh Allah.

Baca Juga: Ghozali Everyday Kantongi Miliaran Rupiah dari NFT, Kominfo Mulai Ambil Peran

Syekh Zainudin juga memberi solusi untuk mengganti puasanya tersebut di hari lain bila yang bersangkutan mau melakukannya. Ini berarti hukum mengganti puasa sunah tersebut adalah sunah, tidak wajib.

Kesimpulan ini berdasar pada sebuah riwayat dari Imam Baihaqi yang menceritakan di mana ketika Rasulullah bertamu dengan sahabatnya yang sedang berpuasa sang sahabat mengatakan “saya sedang berpuasa”.

Kemudian Rasulullah menegurnya dengan mengatakan “saudaramu sesama muslim bersusah payah (menyiapkan makanan) untukmu dan kamu mengatakan sedang berpuasa? Berbukalah dan gantilah pada hari yang lain”. Apa yang diajarkan ulama di atas memang sangat relevan dan sangat sering terjadi di masyarakat.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X