Khusus Perempuan, Cara Mengenal Macam-macam Darah dan Hukumya

- Kamis, 26 Mei 2022 | 23:01 WIB
Ilustrasi Darah Haid (Pixabay)
Ilustrasi Darah Haid (Pixabay)

Bogor Times - Di masyarakat Muslim, pertanyaan-pertanyaan seperti di atas kerap muncul. Untuk ibadah yang sah lagi sempurna, penting untuk memenuhi syarat sah serta kebolehan melaksanakan suatu ibadah, yaitu shalat, haji, puasa, membaca Al-Quran, dan sebagainya.

Salah satunya terkhusus bagi kaum perempuan, adalah masalah darah kewanitaan yang keluar dari alat kelamin.

Sebagaimana pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka di awal, masalah-masalah darah yang keluar dari organ kewanitaan merupakan hal yang harus diketahui oleh Muslimah, karena berkaitan erat dengan ibadah sehari-hari. Islam mengajarkan cukup detail masalah ini, baik disebutkan secara tersirat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam pelbagai hadits.

Syekh Abu Syuja' menyebutkan dalam matan Taqrib, bahwa darah kewanitaan ada tiga:

الفرج لاثة اء الحيض النفاس الاستحاضة...

Artinya, "Darah yang keluar dari kelamin wanita ada tiga: darah haid, darah nifas, dan darah istihadlah." Dari ketiga jenis darah tersebut, dua di antaranya, yaitu darah haid dan nifas, adalah darah yang keluar sebagai proses kerja normal fungsi seksual perempuan. Dapat dikatakan secara medis, keluarnya darah ini merupakan kondisi yang fisiologis bagi tubuh. Apa itu darah haid? haid diartikan sebagai “darah yang keluar dari perempuan perempuan, dalam kondisi sehat, bukan disebabkan”.

الحيض هو الدم الخارج المرأة لى ل الصحة الولادة

Darah haid atau menstruasi ini merupakan mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh, dan muncul dalam siklus rutin. Berdasarkan fiqih, masa haid ini umumnya terjadi enam sampai tujuh hari. Lalu sedikitnya masa menstruasi ini adalah sehari semalam, dan paling lama lima belas hari. Keluarnya darah ini disebabkan meluruhnya dinding rahim yang dipicu oleh hormon kerja dalam tubuh, terutama hormon estrogen dan progesteron, berkaitan dengan produksi sel telur.

Masa haid ini akan berakhir, sebagaimana dalam keterangan medis, ketika seorang perempuan telah mencapai masa menopause yang mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti. Kemudian, darah selanjutnya adalah darah nifas. Darah nifas ini adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Dalam keterangan medis, masa nifas ini disebut dengan masa puerpurium, dan darah yang dikeluarkan disebut lokia. Umumnya, sebagaimana disebut dalam Safinatun Najah maupun Fathul Qaribil Mujib, umumnya darah nifas keluar selama 40 hari. Paling sedikitnya adalah sekejap saja, dan paling banyak selama enam puluh hari. Dalam berbagai literatur medis, umumnya masa nifas terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan. Selanjutnya adalah darah istihadlah. Berikut definisinya menurut matan Taqrib:

والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

Artinya, ”Darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa haid, serta bukan karena melahirkan.” Ia bisa keluar sewaktu-waktu, serta dalam syarah Kifayatul Akhyar misalnya, disebutkan sebab penyakit. Perempuan yang mengeluarkan darah adalah tihadlah ini tetap memiliki kewajiban untuk mandi, ketika shalat, dan berwudhu hendak shalat, thawaf, atau memegang mushaf. Ia berstatus sebagaimana orang berhadat kecil. Demikianlah tiga jenis darah kewanitaan yang dijelaskan oleh fiqih Islam. Seiring perkembangan ilmu, tentu jenis-jenis darah kewanitaan ini bisa dijelaskan secara medis. Perkara darah ini penting diketahui kaum perempuan Muslimah karena berkaitan erat dengan keabsahan dan keabsahan suatu ibadah. Wallahu a'lam. ****

Editor: Ahmad Fauzi

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X