Cebok atau Istinja Pakai Batu, Alternarif Bebersih Usai Buang Hajat

- Minggu, 10 Oktober 2021 | 23:40 WIB
Batu bisa jadi alternatif cebok atau istija (Pixabay)
Batu bisa jadi alternatif cebok atau istija (Pixabay)

Bogor Times- Cebok usai buang hajat menjadi kebutuhan manusia untuk menjaga kesehatan badan.

Namun, adakalanya kita mudah menemukan air untuk cebok usai buang hajat dan tak jarang kita menemukan masa sulit menemukan air untuk cebok.

Ternyata, Cebok atau dalam istilah ilmu fiqh adalah Beristinja bisa dilakukan dengan batu.

Baca Juga: Kerokan dan Tekhnik Pengobatan Tradisional Yang Dianggap Mitos serta Bertolak Belakang Dengan Ilmu Medis

Cebok atau Beristinja dapat dilakukan dengan menggunakan udara mutlak atau udara yang suci dan mensucikan saja atau dengan menggunakan batu saja.

Namun yang paling utama bila istinja' dilakukan dengan menggunakan batu pada awalnya, kemudian disempurnakan dengan menggunakan air.

Ini dikarenakan batu dapat menghilangkan wujud najisnya sedangkan air dapat menghilangkan bekasnya dengan tanpa bercampur dengan najisnya karena telah dihilangkan oleh batu.

Baca Juga: Waspada! Penukaran Poin Kredivo Abal abal Tumbalkan Banyak Debitur, Korban Harus Membayar Belasan Juta

Bila orang yang beristinja dengan menggunakan salah satunya saja maka beristinja dengan menggunakan air lebih utama daripada beristinja hanya dengan menggunakan batu, karena air dapat menghilangkan wujud najis sekaligus bekasnya, sedangkan selain air tidak bisa.

Namun bila orang yang beristinja' hanya akan menggunakan batu saja maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga istinja'nya dianggap sah. Dalam kitab Safinatun Naja, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menyebutkan 8 (delapan) syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak beristinja' hanya dengan batu saja menggunakan air. Dalam kitab tersebut beliau menyatakan:


اجزاء الحجر انية: لاثة ار المحل لا النجس لا ل لا ليه لا اوز لا اء الأحجار ا لا اء الأحجار

Baca Juga: Penting, Beragam Perspektif Tentang Nabi Muhammad SAW Yang Wajib Bersama Umat Muslim

“Syarat beristinja; hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yakni (1) dengan menggunakan tiga buah batu (2) batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis (3) najisnya belum kering (4) najisnya belum pindah (5) najisnya tidak terkena barang najis yang lain (6) najisnya tidak melebihi shafhah dan hasyafah (7) najisnya tidak terkena air (8) batunya suci.”(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).

Kedelapan syarat beserta penjelasannya yang disampaikan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja sebagai berikut:

1. Dengan menggunakan tiga buah batu atau tiga buah sisi dari satu batu. Meskipun dengan satu batu atau satu sisi batu tempat yang dibersihkan dari najis telah bersih, tetap ada keharusan untuk terus melakukannya sampai batas minimal tiga buah batu atau tiga sisi batu. Sebaliknya bila dengan tiga batu itu tempat yang dibersihkan masih belum bersih dari najis maka wajib hukumnya untuk menambah hingga tidak benar-benar bersih.

Baca Juga: Hukum Melihat Gambar dan Vidio Porno Menurut Ulama

Dalam penambahan ini disunahkan dengan bilangan ganjil meskipun telah bersih pada saat dibersihkan dengan bilangan genap.

2. Batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis. Dengan batasan bahwa najis yang dibersihkan tak lagi tersisa pada temat keluarnya kecuali hanya sekedar bekasnya saja yang tidak bisa dihilangkan selain dengan udara atau lainnya.

3. Najisnya belum mengering. Bila najisnya telah mengering maka tidak bisa beristinja' hanya dengan batu saja tanpa menggunakan air. Ini dikarenakan batu tidak bisa menghilangkan najis tersebut setelah kering. Maka bila najis telah mengering secara keseluruhan atau sebagiannya harus dibersihkan dengan udara.

Baca Juga: Bercita-cita Jadi Preman Kampus, Irfan Yogi Mahasiswa UIKA Bogor Didrop Out atau DO dan Resmi Jadi Tersangka

4. Najisnya belum berpindah dari tempat-tempat yang ia kenai ketika keluar. Bila ada najis yang berpindah dan masih menyambung dengan tempat tersebut maka wajib menggunakan air untuk menghilangkan najis tersebut secara keseluruhan.

Namun bila najis yang berpindah itu tidak menyambung dengan tempat keluarnya maka yang wajib dibersihkan dengan udara hanya najis yang berpindah saja, sedangkan najis yang tetap berada pada tempatnya tidak boleh dibersihkan dengan batu saja.

5. Najisnya tidak terkena barang najis yang lain atau barang suci yang basah selain keringat. Bila yang mengenainya adalah keringat atau benda suci yang kering seperti batu kerikil maka tidak mengapa. Namun bila yang mengenainya adalah barang-barang najis baik basah maupun kering atau barang suci yang basah maka istinja harus dilakukan dengan menggunakan udara, tidak bisa hanya dengan menggunakan batu saja.

Baca Juga: Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Sebelum Antisipasi

6. Bagi orang yang buang air besar najis yang keluar tidak melebihi bagian samping dubur, yakni bagian bokong yang apabila pada posisi berdiri maka akan menempel satu sama lain. Sedangkan bagi orang yang buar air kecil najis yang keluar tidak melebihi ujung zakar. Bila itu terjadi maka istinja' yang dilakukan harus dengan udara, tidak bisa hanya dengan batu saja.

7. Setelah atau sebelum beristinja' menggunakan batu najis yang keluar tidak terkena air yang tidak tersedia untuk membersihkan najis tersebut meskipun air tersebut suci atau tidak terkena benda cair lain. Ini dikarenakan air atau benda cair tersebut bisa menjadi najis.

Beranjak dari ini maka apabila beristinja' dengan menggunakan batu yang basah tidak sah istinja'nya, karena dengan basahnya batu tersebut dapat menjadikan batu itu najis dengan najisnya tempat yang dibersihkan, kemudian batu yang telah jadi najis itu dipakai untuk beristinja' sehingga mengotori tempat yang dibersihkan tersebut. Bila ini yang terjadi maka istinja' harus dilakukan dengan udara, tidak cukup dengan batu saja.

Baca Juga: Tanda Pria Beruntung, Punya Istri Cerewet

8. Batu yang digunakan beristinja adalah batu yang suci. Maka tidak cukup bila beristinja' hanya dengan batu namun batu mutanajis (batu yang terkena najis). Lebih lanjut Syaikh Nawawi juga mengemukakan:


اعلم ل ا لى الحجر الحقيقي ا اذا القيود الأربعة ا ا الاستنجاء

“Ketahuilah, bahwa segala sesuatu yang dapat diqiyaskan dengan batu secara hakiki—yakni apapun yang Anda miliki dengan batasan—maka dapat digunakan untuk beristinja'. Yang demikian itu disebut batu secara syar'i.” (lihat Muhammad Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 34).

Baca Juga: Hendak Bunuh Selingkuhan Istri?, Wajib Tau Kisah Kiai Bijak Ini

Dari ungkapan tersebut dapat diambil satu pemahaman bahwa selain menggunakan batu ada barang-barang lain yang juga dapat dijadikan alat untuk beristinja'. Barang-barang ini, sebagaimana dijelaskan Syaikh Nawawi, secara syar'i disamakan dengan batu bila memenuhi empat buah syarat sebagai berikut:

1. Barangnya suci. Tidak bisa beristinja' dengan menggunakan suatu barang najis atau mutanajis (barang yang terkena najis). Pastinya ini justru akan lebih menambah kenajisan tempat-tempat yang akan dibersihkan, bukan malah membersihkannya.

2. Barangnya padat. Tidak cukup beristinja' dengan menggunakan sesuatu yang basah baik berupa batu atau lainnya seperti minyak bunga mawar atau air cuka.

 3. Barang yang dipakai beristinja' berupa sesuatu yang dapat menghilangkan dan menyerap najisnya. Maka cukuplah beristinja' dengan kaca atau bambu yang licin.

4. Bukan sesuatu yang. Seperti beristinja' dengan menggunakan makanan manusia semisal roti dan lainnya atau beristinja' denganmenggunakan makanannya jin yaitu tulang belulang. Apa pun yang memenuhi keempat syarat tersebut maka dapat dijadikan pengganti batu untuk beristinja'. Seumpama tisu, daun yang kering, batu bata dan lain sebagainya yang bisa digunakan untuk beristinja' karena memenuhi keempat syarat di atas. Sebagai penutup Syaikh Nawawi menyatakan:

اذا استنجى الماء له لى ال

“Bila beristinja' dengan air disunahkan mendahulukan membersihkan bagian qubul dari pada dubur, sebaliknya bila menggunakan batu disunahkan mendahulukan bagian dubur dari pada qubul”.

Demikian cara cebok atau istinja dengan menggunakan batu. Bagi Anda yang pergi ke gunung dan sulit menemukan air sedang silakan coba cara ini untuk bersuci dan lepas dari penyakit.****

Halaman:
1
2
3

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hirup Inhaler Tidak Batalkan Puasa, Simak Hujah

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:49 WIB

Asam Lambung? Jangan Makan Lima Makanan Berikut

Senin, 22 Januari 2024 | 06:05 WIB

Simak Tips Jaga Kesehatan Saat Kemarau

Sabtu, 9 September 2023 | 06:05 WIB

Beberapa Tips Sehat Hadapi Polusi Udara

Sabtu, 2 September 2023 | 21:42 WIB

Bumbu Dapur yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

Rabu, 19 Juli 2023 | 19:20 WIB

Jantung Anda Ingin Sehat? Minum Air ini

Rabu, 19 Juli 2023 | 18:32 WIB

Kontrol Gula Darah Dengan Air ini

Rabu, 19 Juli 2023 | 14:28 WIB

Sederet Manfaat Pisang Bagi Tubuh.

Rabu, 19 Juli 2023 | 14:12 WIB

Manfaat Air Kelapa Untuk Kesehatan Badan

Rabu, 19 Juli 2023 | 14:04 WIB

Ketahui Manfaat Mengkonsumsi Jagung

Kamis, 13 Juli 2023 | 07:55 WIB

Manfaat Daun Sirih untuk Kulit

Selasa, 11 Juli 2023 | 19:24 WIB
X