Puluhan Warga Bogor Selatan Protes Sewa Tanah Kavling di Balaikota

- Rabu, 13 November 2024 | 22:39 WIB
Kuasa hukum warga Santi Dewi Hardjowasito (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Kuasa hukum warga Santi Dewi Hardjowasito (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Puluhan warga Bogor Selatan menggelar aksi protes di Balaikota pada Senin, 11 November 2024. Mereka menuntut agar Pemkot Bogor menghentikan pungutan sewa atas tanah kavling yang mereka beli dan segera mengembalikan tanah tersebut kepada warga.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Penjabat (PJ) Walikota Bogor, Hery Antasari, kuasa hukum warga, Santi Dewi Hardjowasito, meminta agar Pemkot Bogor segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah kavling tersebut. "Kami meminta agar tanah kavling ini dikembalikan kepada warga Bogor Selatan dan dihentikan pungutan sewanya. Kami juga mendesak agar sertifikat tanah segera diterbitkan,"tegas Santi kepada wartawan.

Santi menjelaskan bahwa warga telah berjuang selama bertahun-tahun untuk memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka kuasai. Bahkan, sejak tahun 1982, warga diminta untuk pindah dari lokasi sebelumnya di Warung Bandrek dan diberi tempat di Babakan Baru. Beberapa warga telah memiliki tanah kavling dengan luas yang cukup signifikan, seperti 80 m² hingga 100 m². Di antaranya, sebanyak 245 kepala keluarga sudah menerima surat tanah kavling dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.

Pada awalnya, harga tanah kavling tersebut terbilang murah, yakni sekitar Rp 2.000 per meter persegi. Misalnya, untuk tanah seluas 80 m², warga hanya perlu membayar sekitar Rp 100.000. "Pada waktu itu, masyarakat memang harus pindah karena adanya perbaikan di wilayah tersebut,"ujar Santi.

Namun, masalah muncul ketika warga merasa bahwa janji untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kavling yang mereka miliki tak kunjung ditepati. Pada 2007, dalam kepemimpinan Walikota Bogor Diani Budiarto, Pemerintah Kota Bogor bersama Anggota DPRD Gatut Susanta sepakat untuk membuatkan sertifikat tanah kavling bagi warga. Namun, kesepakatan tersebut terhambat karena keterbatasan ekonomi warga yang mayoritas dari kalangan bawah. Akibatnya, meskipun ada niat baik, pembuatan sertifikat tidak terwujud.

Santi juga mengungkapkan bahwa pada 2011, Pemerintah Kota Bogor mengubah status tanah kavling menjadi tanah sewa, dengan janji bahwa jika warga membayar sewa selama lima tahun, maka sertifikat akan diterbitkan. Namun, meskipun sudah berjalan lebih dari 42 tahun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Padahal, alat bukti pada 2007 menunjukkan adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD yang merekomendasikan penerbitan sertifikat.

"Alasan BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah) menerapkan tarif sewa untuk tanah kavling ini bukan karena tanah tersebut masih menjadi bagian dari aset Pemda Kota Bogor, melainkan karena ini adalah pengalihan status yang dijanjikan untuk mendapatkan sertifikat," jelas Santi.

Warga Bogor Selatan kini berharap Pemkot Bogor dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan kejelasan bagi mereka yang telah menunggu selama lebih dari empat dekade.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X