Kasus Maling Uang Rakyat SMK Generasi Mandiri Segera ke Meja Hijau

- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:30 WIB
Maling Uang Rakyat Kabupaten Bogor (Bogor Times)
Maling Uang Rakyat Kabupaten Bogor (Bogor Times)

Bogor Times- Berkas MK, tersangka dugaan Maling Uang Rakyat atau  tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS (bantuan operasional sekolah) SMK Generasi Mandiri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Saat ini, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang melengkapi berkas perkara Maling Uang Rakyat dana BOS SMK Generasi Mandiri untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, petugas terkendala lantaran MK sedang sakit hingga belum melengkapi keterangannya sebagai tersangka.


"Tersangka (Maling Uang Rakyat,red) MK yang merupakan Kepala SMK Generasi Mandiri yang berlokasi di Desa Wanaherang, Gunung Putri sedang sakit. Ia sudah memenuhi panggilan kesatu sebagai tersangka penyelewengan dana BOS dan segera kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung kalau berkasnya sudah lengkap," kata Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Ruwahan Majlis Taklim Anak Sholeh, Edukasi Anak Sadar Sejarah

Baca Juga: Wow! Pemerintah Alokasikan Rp250 Miliar Perkuat SDM Pesantren

Baca Juga: Polsek Kemang Ringkus Jaringan Begal, Satu Unit Motor dan Mobil Diamankan

Baca Juga: Buraq dan Unta Nabi Sholeh Masuk Syurga, Ini Dalilnya

Baca Juga: Polres Tangerang Sukses Tangkap Jaringan Ranmor di Kabupaten Bogor

Mengenai penahanan tersangka Maling Uang Rakyat berinisial MK, Arif Riyanto menuturkan penahanan akan dilaksanakan jajarannya jika MK tidak kooperatif dan dikhawatirkan kabur maupun menghilangkan barang bukti.


"Kalau tersangka (Maling Uang Rakyat,red)  MK sehat, lalu tidak koopeartif dan dikhawatirkan kabur maupun menghilangkan barang bukti maka pasti kami tahan," tutur Arif Riyanto.

Ia  menjelaskan, tersangka Maling Uang Rakyat berinisial MK berdasarkan hasil penyelidikan telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp2,5 miliar dari dugaan Tipikor dana BOS SMK Generasi Mandiri TA 2017-2021.

Kasus dugaan Tipikor ini kembali bergulir setelah gugatan sidang praperadilan tersangka MK ke Pengadilan Negeri Cibinong tidak dikabulkan majelis hakim.*****

Cc.Andreas Loka

 

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X