Ingkar Janji, Kantor Hukum Sembilan Bintang Somasi Oksigen

- Senin, 6 September 2021 | 09:48 WIB
Dirut LBH Sembilan Bintang (Dok.LBH)
Dirut LBH Sembilan Bintang (Dok.LBH)

Bogor Times- Kantor Hukum Sembilan Bintang melayangkan surat peringatan ke PT. Mora Telematika Indonesia (Oxygen ID) selaku penyedia internet.

Permasalahan dimana Kantor Hukum Sembilan Bintang hendak bertujuan menggunakan jasa penyedia internet yaitu Oxygen ID yang merupakan bagian dari produk jasa yang dimiliki oleh PT. Mora Telematika Indonesia. Kantor Hukum Sembilan Bintang pada tanggal 02 Agustus 2021 telah menyepakati untuk menggunakan produk yang dimaksud, sehingga pada tanggal 17 Agustus 2021 Kantor Hukum Sembilan Bintang mengikuti arah yang disampaikan oleh karyawan Oxygen ID yaitu sdr. Rangga untuk segera transfer uang sebesar Rp.290.700,- ke rekening Oxygen ID.


Setelah transfer, perusahaan akan meninjau kembali untuk pemasangan internet yakni dengan masa tunggu 3 hari kerja 18 sampai dengan 20 Agustus 2021.
Namun faktanya hingga saat ini pihak perusahaan penyedia internet tidak memberikan kabar dan informasi terhadap Kantor Hukum Sembilan Bintang sebagai konsumen dari penyedia Internet.

Baca Juga: Gus Muwafik Jadi Bulan-Bulanan, Gara- Gara UAS Dikabarkan susul Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Baca Juga: Aktifis Fatayat NU Kota Bogor Gelar Lomba Nyanyi Nasional Kebangsaan Dengan Gaya Unik dan Menarik

Baca Juga: Gelar Pelatihan, Kopri PMII Siap Isi Ruang Strategis

Dari dasar itu Kantor Hukum Sembilan Bintang melalui ketua tim R. Anggi Triana Ismail, melayangkan surat somasi kepada PT. Mora Telematika Indonesia (Oxygen ID) untuk melakukan sikap hukum berupa :
1. melakukan permohonan maaf kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang secara langsung;
2. Membayar ganti kerugian materil & immateril sebesar Rp. 570.000.000;
3. Pecat secara tidak hormat karyawan PT. Mora Telematika Indonesia yang sudah bekerja tidak profesional.

Perbuatan perusahaan tersebut diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum serta pelanggaran peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Permenkominfo No. 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Akses Internet Tanpa Kabel Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal.

Ditengah pandemi covid 19, jangan sampai perusahaan penyedia jasa internet ini melakukan ulah terhadap masyarakat yang beritikad baik. Cukup kita saja yang menjadi korban dari ulah perusahaan ini. Saya tunggu 7 hari kerja terhitung dari hari ini, apakah perusahaan ini memiliki itikad baik atau tidak. Jika tidak, mau tidak mau kita akan melanjutkan proses hukum ini ke jenjang berikutnya.

Baca Juga: BANSER Kawal Kegiatan Jamiyyatul Qurra Wal Huffadz NU  GunungPutri

Baca Juga: Tarif Vaksinasi Gor Pakansari Rp 25-100 ribu, Klas Eksekutif Tanpa Antrian Lama

R. Anggi Triana Ismail, SH
Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Rekan

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X