Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Pakai KTP, Begini Caranya.!!

- Rabu, 8 September 2021 | 19:08 WIB
Tampilan Gambar Aplikasi SIGNAL (Samsat)
Tampilan Gambar Aplikasi SIGNAL (Samsat)

Baca Juga: Biofarma Mengeluarkan alat PCR dengan metode kumur, bernama BioSaliva

-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.

-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

-Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.

***

Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X