Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Pakai KTP, Begini Caranya.!!

- Rabu, 8 September 2021 | 19:08 WIB
Tampilan Gambar Aplikasi SIGNAL (Samsat)
Tampilan Gambar Aplikasi SIGNAL (Samsat)

Bogor Times - Polisi membuat layanan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021. Layanan tersebut disebut sebagai Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.

Berkat aplikasi SIGNAL ini proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli. Tak perlu ragu karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.

Baca Juga: Di Depan Menkomarves Luhut, Ridwan Kamil Melaporkan Sungai Citarum Turun Level

Bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?

Baca Juga: KPU Usul Pilpres Digelar 21 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November 2024


Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Senin, 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: WOW !!! Sudah 2 Bulan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bogor Tutup, Ada APa Nih..

Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Daerah yang terhubung yaitu:

DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Wow, Lapas Klas 1 Luluh Lantah Dilalap 'Jago Merah'

Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)

Baca Juga: Diduga Tiru Tuyul, Dua Pemuda Tanpa Busana Curi Kotak Amal di Sumbar Terekam CCTV

2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya

4.Masukkan foto KTP

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini

8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi

Baca Juga: Jalan PSU Tlajung Udik Ditutup, Kuasa Hukum PT Ferry Sonneville Tempuh Jalur Hukum

Daftar Kendaraan:

Kendaraan Pribadi

-Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

-Pilih kendaraan atas nama sendiri

-Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Baca Juga: Resep Masakan Banana Oatmeal Yang Sangat Simpel dan Mudah Dipraktekan

Kendaraan Non-Pribadi

-Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

-Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.

Baca Juga: Warga Sukamulya Kembali Gotong Royong Bangun Jalan Perbatasan Tiga Desa

-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB

-Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.

Cara Pembayaran:

-Pilih NRKB

-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut

Baca Juga: Biofarma Mengeluarkan alat PCR dengan metode kumur, bernama BioSaliva

-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.

-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

-Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.

***

Halaman:
1
2
3
4

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X