Jawabarat Berada Pada Urutan Peringkat Pertama Kasus Korupsi

- Sabtu, 11 September 2021 | 07:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

Bogor Times,Jawabarat-Berdasarkan data yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jawabarat merupakan penyumbang kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Hal itu terungkap dari data yang dimiliki oleh KPK sejak tahun 2004 hingga 2020 jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK ada sebanyak 101 kasus

Firli menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di hadapan 120 anggota DPRD.

Baca Juga: Dua Kewarganegaraan Asing Meninggal Saat Kebakaran Di Blok C II Lapas Kelas 1 Tangerang Banten

Dalam kesempatan itu,dia juga mengingatkan agar pemerintah provinsi dan anggota DPRD Jawabarat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Seperti diungkapkan Firli dari sepuluh besar kasus korupsi di daerah yang ditangani oleh KPK,dikatakan oleh Firli,Jawa Barat merupakan peringkat pertama dengan jumlah 101 kasus tindak pidana korupsi.

Dalam tugas dewan ada empat tahapan terkait penganggaran.Dari empat tahapan tugas itu semuanya rawan korupsi.

Baca Juga: Waspada Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Alami Kekeringan

"Mulai dari penyusunan, persetujuan, dan pengesahan ada kerawanan.Pelaksanaannya juga ada, terakhir pengawasannya ada kerawanan juga,"kata Firli.

Firli juga meminta kepada para anggota dewan yang hadir untuk mewaspadai titik rawan korupsi,khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD terkait penganggaran.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini

Sebab modus yang paling banyak dilakukan adalah pemerasan, gratifikasi dan penyuapan.

Sementara itu,kasus korupsi yang pernah diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor terjadi pada Kamis 23 Juli 2020.

Pada saat itu,Kejari Kota Bogor menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penyelewengan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp. 17,198 miliar.

Kajari juga telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai penyedia soal-soal ujian UAS, UTS, tryout, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X