Sesuai KUHP, tuntutan perkara dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara semur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Upaya mengungkap siapa aktor utama kasus pembunuhan Munir akan berakhir tahun 2022, karena perkaranya masuk kategori pembunuhan berencana biasa.
Menurut Ardi Manto Adiputra, sudah 20 tahun reformasi, Aktor keamanan di Indonesia. Baik TNI, Polri, bahkan Intelejen, tidak melakukan transpormasi, malah terjadi degdrasasi keamanan, sehingga tidak ada lagi kepercayaan dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“ Sejak era reformasi sudah 20 tahun, Aktor kemanan di indonesia baik TNI, Polri, ataupun Intelejen, tidak melakukan transformasi keamanan, malah terjadi degradasi keamanan, sehingga masyarakat tidak lagi percaya terhadap penegak hukum dan lebih memilih dengan melakukan main hakim sendiiri, “ Ucap Ardi.
Bukan hanya kasus Munir yang mengalami kemunduran tetapi kasus – kasus pelanggaran HAM lainya juga banyak yang tidak terungkap, seperti : Marsinah 8 Mei 1993, Fuad Muhammad Syafruddin (Wartawan Udin) 1996, Hilangya 13 Aktivis 1998, Penembakan Mahasiswa 12 Mahasiswa 1998,Pemerkosaan lebih dari 150 perempuan etnis Tionghoa 1998, Penyiraman Air Keras Novel Baswedan 2017, dan kasus kekerasan lainya.
Artikel Terkait
Para Jomblo Harus Tau ! Ini Amalan Jitu Lepas Dari Status Jomblo
Diduga Karena Cuaca Ekstrim, Banyak Burung Pipit Mati Misterius di Bali
Burung Pipit, Alasan Syaidina Umar Masuk Syurga
Jawabarat Berada Pada Urutan Peringkat Pertama Kasus Korupsi
Selama Menjabat Harta Jokowi Bertambah Sebesar Rp8.8 Miliar