Tiga Pabrik Tembakau Sontetis Penghasil Uang Ratusan Juta Per Hari Terjaring Sat Narkoba

- Minggu, 12 September 2021 | 02:43 WIB
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selata  tengah tunjukan barang bukti. (Instagram/@humaspolrestangsel)
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selata tengah tunjukan barang bukti. (Instagram/@humaspolrestangsel)

Bogor Times- Tidak tanggung-tanggung, jumlah  tembakau  buatan rumahan digerebek Polres  Tangerang Selatan  kemarin. Pabrik yang menemukan tiga titik lokasi yang diprediksi menghasilkan omzet Rp 100 juta per bulan dari hasil penjualannya.

Kepada wartawan Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya mengatakan, ketiga pabrik rumahan tersebut dapat memproduksi kurang lebih 10 kilogram tembakau sintetis setiap bulannya.

Barang haram tersebut lalu diperjualbelikan secara dengan harga Rp 100.000 per gram, sedangkan bahan baku pembuatan sintetis dibanderol Rp 1 juta per gram.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Puding Jagung Manis

Baca Juga: Kuliner Bogor Lezat, Soto Mie SiBoy, Cita Rasa Nusantara Serat Rempah

Baca Juga: Diduga Mikirkan Rakyat Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Kecebur Got

"Kalau keuntungannya sementara ini bisa sampai Rp 100 juta per bulan, karena kan ini jaringan nasional, bukan satu-satunya orang saja," ujar Amantha kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Menurut Amantha, keuntungan dari hasil penjualan tembakau itu digunakan untuk para tersangka untuk operasional pabrik dan membeli kendaraan bermotor.
Saat ini, sebanyak lima unit mobil dan sepeda motor, serta satu sepeda mewah milik para pengunjung sudah memiliki Mapolres Tangerang Selatan.

"Itu barang bukti yang kami sita. Keuntungan dari penjualan ini mereka gunakan untuk membeli itu," pungkasnya.

Baca Juga: Waw! PT. Astra Kembali Membuka Lowongan Kerja

Baca Juga: Wajib Dekat, Amalan Move On dari Mantan Dijamin Mujarab

Baca Juga: Selama Menjabat Harta Jokowi Bertambah Sebesar Rp8.8 Miliar
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah apartemen dan dua rumah kontrakan yang akan dijadikan pabrik sintetis rumahan. Ada sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan dua pengedar berinisial GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, pada 16 Agustus 2021.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X