Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Mengungkapkan Pemilik Lahan Sah Adalah PT Sentul City TBK

- Senin, 13 September 2021 | 19:22 WIB
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor

Bogor Times,Kabupaten Bogor-Pertikaian antara PT Sentul City TBK dan Rocky Gerung terkait sebidang tanah yang alas haknya diclaim oleh PT Sentul City juga "memantik" Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor untuk angkat bicara.

Menurut Ketua Komisi 1 Usep Supratman langkah PT Sentul City TBK memperingatkan Rocky Gerung agar mau mengosongkan dan membongkar rumahnya yang dilakukan dengan cara melayangkan somasi itu sudah tepat.

PT Sentul City adalah pemilik lahan yang sah atas tanah yang selama ini dipermasalahakan oleh PT Sentul City dan pengamat politik Rocky Gerung.

Usep menilai,bahwa somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung itu lantaran Rocky tak mau meninggalkan dan mengosongkan rumahnya tersebut.Padahal Rocky sudah tiga kali mendapat somasi.

Menurut keterangan Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho,

Rumah yang ditempati oleh Rocky Gerung itu berdiri diatas tanah yang alas haknya bukan atas namanya dia (Rocky Gerung).

Hal itu dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGb) yang saat ini dipegang oleh PT Sentul City TBK bernomor B 2412 dan 2411.

Baca Juga: Ini Daftar Hp Yang Tak Lagi Dapat Menggunakan WhatsApp Pada November 2021

“Awalnya kan sudah jelas bahwa PT Sentul City ini mempunyai dokumen yang sah secara hukum dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),”kata dia kepada pewarta pada Senin (13/9).

“Sedangkan Pak Rocky Gerung alas haknya adalah oper alih garapan dari warga-warga yang sebelumnya menggarap lahan tersebut,”terang Usep sembari menjelaskan alur duduk perkara tanah tersebut. 

Oper Alih Garapan menurutnya, apa yang dilakukan oleh Rocky Gerung dengan mendirikan bangunan diatas lahan yang dasarnya adalah oper alih garapan adalah perbuatan sangat fatal.

Baca Juga: Rizal Ramli Bilang Jokowi Lah Yang Lebih Layak Diperanjara

Sederhananya,jika lahan itu adalah oper alih maka harus juga digunakan untuk garapan,bukan untuk mendirikan bangunan.

Dasar lahan yang dikuasai oleh Rocky Gerung berbeda dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa kerjasamanya atau lahan garapan lepas yang bisa dimohonkan oleh setiap warga negara.

Sementara itu HGB milik PT Sentul City di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang masa jangka waktu HGB nya itu masih panjang.

Baca Juga: Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City TBK Diduga Rumah Miliknya Berdiri Diatas Tanah Milik Orang Lain

“Kalau saja dari awal Pak Rocky mengurus berkas-berkas pembelian tanahnya mungkin kerugian yang dialaminya tidak begitu besar seperti halnya saat ini,” jelasnya.

“Karena kalau dari awal mengurus dia pasti mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke dinas perizinan dan dinas perizinan pun akan menolaknya karena tahu ketika di ploting lahan itu merupakan HGB,”tambah dia.

Politisi PPP ini berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga melakukan langkah cepat untuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut.

Pemkab Bogor bisa memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Baca Juga: Diduga Karena Menyebarkan Berita Bohong Wartawan Senior Hersubeno Arief Terancam Dipolisikan

Apalagi, saat ini lahan yang dikuasai oleh Rocky Gerung ini selain berdiri di atas lahan orang, juga tidak memiliki izin bangunan.

“Jadi,Pemkab Bogor juga harus berperan, Pemkab bisa ambil bagian untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam persoalan tersebut,”tandas dia.(pojokbogor)

Halaman:
1
2

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X