Perlambat Urusan Pernikahan Warga, Kades Mahal 1 Disumpahin Lengser

- Selasa, 14 September 2021 | 09:01 WIB
Ilustrasi Arogansi Kepala Desa (Rosyka)
Ilustrasi Arogansi Kepala Desa (Rosyka)

Baca Juga: Hari Perpuatakaan Nasional, Keterangan Sejarah dan Tokoh di Belakangnya

Baca Juga: Inilah Doa Ketika Hendak Bersenggama Dalam Kitab Fathu Izar

Surat tersebut, sambung Daud akan ditembuskan hingga ke Presiden RI.

Saat dikomfirmasi, Kepala Desa Mahal 1, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhammad Lukman Laba belum menjawab telfon wartawan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari kisah pasangan calon suami istri Sofyan dan Salmiyati.

Baca Juga: Mau Wajah Glowing Alami Uban Hilang, Ini Caranya.

Baca Juga: Alumni PKU XIV MUI Kabupaten Bogor Istiqomah Gelar Pengajian

Baca Juga: Ini Daftar Hp Yang Tak Lagi Dapat Menggunakan WhatsApp Pada November 2021

Berkas pernikahan Sofyan Hobamatan sebagai salah satu syarat mutlak menuju pelaminan, tak ditandatamgani kepala desa hingga hari ini, Kamis (9/9/2021) padahal hari itu adahal, merupakan jadwal terakhir memasukkan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Omesuri, dan pada tanggal 18 September mendatang.

Pada hari itu, Sofyan dan Salmiyati akan melangsungkan pernikahan resmi. Jika berkas belum ditandatangani, pernikahan kedua pasangan muda penerus Desa Mahal tersebut pun otomatis ditunda.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Terpopuler

X