Perlambat Urusan Pernikahan Warga, Kades Mahal 1 Disumpahin Lengser

- Selasa, 14 September 2021 | 09:01 WIB
Ilustrasi Arogansi Kepala Desa (Rosyka)
Ilustrasi Arogansi Kepala Desa (Rosyka)

Bogor Times - Pelajaran untuk para pemangku kekuasaan. Dari kesalahan yang dianggap sederhana, bisa saja itu awal mula kehancuran.

Seperti yang dialami oleh Kepala Desa Mahal 1, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhammad Lukman Laba. Hanya karena enggan memberi tanda tangan (TTD) pada warga yang hendak menikah, Orang nomor satu di Desa Mahal 1 ini dipastikan akan lengser karena desakan masyarakat.

Hal itu oleh tokoh muda Desa Mahal 1, Jufridin Daud. Menurutnya prediksi lengsernya kades bukan tanpa alasan. Menghambat pernikahan ibadah seseorang, katanya, menjadi faktor utama karena keangkuhan dan kedholiman itu memicu amarah Tuhan.

Baca Juga: Mau Wajah Glowing Alami Uban Hilang, Ini Caranya.

Baca Juga: Jasa Layanan Internet Bnetfit 'Digrudug'Konsumen, Teknisi Sebut 'Gila!' Pada Konsumen

Baca Juga: Ada Apa Dengan Susu Kental Manis? BPOM Larang Konsumsi Cara Ini

"Warga desa di sini semua beragama. Jadi yakin kalau sulit menikah akan kuwalat. Jika kantornya, maka akan segera selesai," kata Daud pada Senin (13/9/2021).

Ia menjelaskan, bagi pasangan yang sudah siap moril dan materil, pernikahan dalam Islam adalah keharusan. Jika terlalu lama ditunda dikhawatirkan terjadi perzinahan.

"Kalau izin nikah yang hukumnya sunah saja susah. Padahal hanya sulit TTD. Itu namanya mempersulit orang ibadah dan itu sangat berdosa," tulisnya.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Susu Kental Manis? BPOM Larang Konsumsi Cara In

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan 1,2 T Untuk TNI Polri dan Warteg

Baca Juga: Satu Kampung di Kabupaten Bogor Belum Masuk Listrik

Tak hanya isapan Jempol, pasca isu pendaftaran TTD oleh Kepala Desa tersebar di warga. Para pemuda, Tokoh masyarakat, Adat dan tokoh agama bersama-sama meggalang kekuatan untuk melengserkan kepala Desa.

Berlahan, informasi penelusuran sang kades kembali muncul ke permukaan. Dari kasus perzinahan, pemalsuan, dan berwenang.

"Hari ini, warga akan layangkan surat memohon agar bupati mencopot jabatan kades karena telah melanggar aturan," tegasnya.

Baca Juga: Hari Perpuatakaan Nasional, Keterangan Sejarah dan Tokoh di Belakangnya

Baca Juga: Inilah Doa Ketika Hendak Bersenggama Dalam Kitab Fathu Izar

Surat tersebut, sambung Daud akan ditembuskan hingga ke Presiden RI.

Saat dikomfirmasi, Kepala Desa Mahal 1, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhammad Lukman Laba belum menjawab telfon wartawan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari kisah pasangan calon suami istri Sofyan dan Salmiyati.

Baca Juga: Mau Wajah Glowing Alami Uban Hilang, Ini Caranya.

Baca Juga: Alumni PKU XIV MUI Kabupaten Bogor Istiqomah Gelar Pengajian

Baca Juga: Ini Daftar Hp Yang Tak Lagi Dapat Menggunakan WhatsApp Pada November 2021

Berkas pernikahan Sofyan Hobamatan sebagai salah satu syarat mutlak menuju pelaminan, tak ditandatamgani kepala desa hingga hari ini, Kamis (9/9/2021) padahal hari itu adahal, merupakan jadwal terakhir memasukkan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Omesuri, dan pada tanggal 18 September mendatang.

Pada hari itu, Sofyan dan Salmiyati akan melangsungkan pernikahan resmi. Jika berkas belum ditandatangani, pernikahan kedua pasangan muda penerus Desa Mahal tersebut pun otomatis ditunda.***

Halaman:
1
2

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X