Kabar Baik, Pesantren Dapat Dana Abadi Usai Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021

- Selasa, 14 September 2021 | 13:54 WIB
Presiden Joko Widodo (nu.or.id)
Presiden Joko Widodo (nu.or.id)

Dana abadi pesantren Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23.

Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Baca Juga: Negara Memanggilmu, Ayo Daftar TNI

Pasal 23 (1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. (3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan (4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren. Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/131333/presiden-jokowi-teken-perpres-tentang-dana-abadi-pesantren

Halaman:

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X