Dana abadi pesantren Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23.
Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.
Baca Juga: Negara Memanggilmu, Ayo Daftar TNI
Pasal 23 (1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. (3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan (4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren. Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/131333/presiden-jokowi-teken-perpres-tentang-dana-abadi-pesantren
Artikel Terkait
Musim Hujan Datang jangan Lupa Baca Doa dan Anjuran Nabi Muhammad SAW.
Negara Memanggilmu, Ayo Daftar TNI
Pemikiran Filsafat Gus Dur Kelas Dunia.
Kolaborasi Black Pink Dengan Game Pubg Curi Perhatian Dunia
Viral, Ivan Gunawan Diancam Preman Usai Terjadi Perkelahian.