Kabar Baik, Pesantren Dapat Dana Abadi Usai Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021

- Selasa, 14 September 2021 | 13:54 WIB
Presiden Joko Widodo (nu.or.id)
Presiden Joko Widodo (nu.or.id)

Bogor Times- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren resmi di tanda tangani Presiden Joko Widodo  pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi bagi Pesantren yang ada di negeri ini. Pasalnya Perpres ini mengatur tentang pendanaan pesantren.

Sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 nomor 3 Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan.

Baca Juga: Viral, Ivan Gunawan Di Ancam Preman Usai Terjadi Perkelahian.

Unduh Salinan Perpres Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di sini: KLIK UNDUH

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2. Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3. 

Baca Juga: Pemikiran Filsafat Gus Dur Kelas Dunia.

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut. Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:

a. masyarakat;

b. Pemerintah Pusat; 

c. Pemerintah Daerah;

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan

e. Dana Abadi Pesantren 

Baca Juga: Musim Hujan Datang jangan Lupa Baca Doa dan Anjuran Nabi Muhammad SAW.

Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.

Dana abadi pesantren Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23.

Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Baca Juga: Negara Memanggilmu, Ayo Daftar TNI

Pasal 23 (1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. (3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan (4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren. Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/131333/presiden-jokowi-teken-perpres-tentang-dana-abadi-pesantren

Halaman:
1
2

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Terpopuler

X