Ojek Online Dilarang Mangkal Diseputar Sistem Satu Arah Kota Bogor

- Selasa, 14 September 2021 | 23:08 WIB
Spanduk larangan ojek online mangkal di SSA
Spanduk larangan ojek online mangkal di SSA

Bogor Times,Kota Bogor-Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor bersama TNI, Polri dan Satpol PP pada Senin (13/9/2021) hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di area jalur Sistem Satu Arah (SSA).

Adapun jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online adalah jalan Pajajaran,jalan Otista, jalan Ir. H. Juanda, jalan Jalak Harupat, jalan Kapten Muslihat dan jalan Paledang (50 Meter dari Simpang jalan Kapten Muslihat).

Bagi para pengemudi atau driver ojek online juga dilarang 'mangkal' atau berhenti di area tersebut kecuali hanya mengantar dan menjemput penumpang.

Baca Juga: Pendemo Aksi Jakarta Bergerak Minta Formula E Dibatalkan KPK Juga Diminta Untuk Periksa Anies Baswedan

Kebijakan ini diatur pada Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Peraturan itu mengatur pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.Salah satunya pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Hal itu kemudian diatur lagi dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Politi PSI Menyatakan Menolak Terhadap Kegiatan Formula E Yang Memakan Anggaran Hingga Triliunan

Kemudian ada Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan, pihaknya hari ini melakukan tahap sosialisasi dan pemasangan spanduk di 6 titik mengenai kebijakan Kawasan Bebas Ojek Online.

“Hari ini kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal," katanya.

Baca Juga: Waspada Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Alami Kekeringan

Karena dasarnya Perda Trantibum Mulyadi mengatakan,sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial.

Selain itu peraturan bahwa ojek online dilarang mangkal juga diatur dalam peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X