Mantan Pejabat PT Posfin Langsung Ditahan, Setelah Maling Uang Rakyat Sebesar Rp 52 M

- Rabu, 15 September 2021 | 00:59 WIB
Ilustari Maling Uang Rakyat (Arul/Bogor Times)
Ilustari Maling Uang Rakyat (Arul/Bogor Times)

Bogor Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan RDC (Mantan pejabat anak perusahaan PT Pos Finansial) setelah menjadi tersangka dugaan maling uang rakyat senilai Rp 52 Miliar.

Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Posfin (RDC), di tetapkan sebagai tersangka setelah dugaan maling uang rakyat di bawah PT Pos Indonesia

"Hari ini kita periksa yang bersangkutan, kemudian ditetapkan tersangka. Kdan dilanjutkan penahanan ke Polrestabes Bandung," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 14/09/21.

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012589894/sri-mulyani-ada-127-kepala-daerah-jadi-terpidana-maling-uang-rakyat-korupsi


Riyono menjelaskan praktik maling uang rakyat yang dilakukan oleh RDC dan juga eks direktur PT Posfin berinisial S. Belakangan, S diketahui sudah meninggal dunia.

Diketahui RDC melakukan maling uang rakyat melalui pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2,8 miliar.

Kemudian, RDC juga melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang di sub kontrak kan ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif. Adapun nilai yang diajukan sebesar Rp 19 miliar.

Baca Juga: Harta Kekayaan Jokowi Mengalami Kenaikan Roy Suryo Justru Kirim Surat Kepada Jokowi

Tersangka juga menggunakan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengn menggunakan nama orang lain atas nama Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17 miliar.

Lalu RDC pun menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp 4,2 miliar.

Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp 9,2 miliar.

"Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52 miliar," katanya.

Baca Juga: Ojek Online Dilarang Mangkal Diseputar Sistem Satu Arah Kota Bogor

Pada perkara tersebut, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X