Mantan Pejabat PT Posfin Langsung Ditahan, Setelah Maling Uang Rakyat Sebesar Rp 52 M

- Rabu, 15 September 2021 | 00:59 WIB
Ilustari Maling Uang Rakyat (Arul/Bogor Times)
Ilustari Maling Uang Rakyat (Arul/Bogor Times)

"Tidak menutup kemungkinan kita kembangkan bila ada tindak pidana pencucian uang." ujarnya.

Perlu diketahui Pikiran Rakyat dan Media Group Pikiran Rakyat mengganti kata korupsi dengan Maling Uang Rakyat.

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X